Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 25 Juni 2026: Batam Berpotensi Petir, Tanjungpinang Berawan Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR HUT ke-18 Anambas, DPRD Ajak Masyarakat Refleksikan Perjuangan Pembentukan Daerah Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian Kades Batu Berapit Sambut 15 Mahasiswa KKN UGM, Harap Bawa Inspirasi dan Kemajuan bagi Desa

Bisnis

BRK Syariah Jalin Kerjasama dengan Kejari Pekanbaru

badge-check


					BRK Syariah Jalin Kerjasama dengan Kejari Pekanbaru Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penandatanganan kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh General Manager BRK Syariah Utama, Rina Mutia Zuhra, Branch Manager BRK Syariah Pekanbaru Sudirman, Zamroni Fathoni dan Branch Manager BRK Syariah Arifin Ahmad Marwan Setiadi dengan Kepala Kejari Pekanbaru Marcos M.M Simaremare.

General Manager BRK Syariah Utama, Rina Mutia Zuhra dalam kesempatan itu mengatakan di wilayah Pekanbaru selain tiga kantor cabang BRK Syariah, juga ada 8 kantor Cabang Pembantu dan 6 unit kedai. Melalui kerjasama dengan Kejari Pekanbaru ini, seluruh unit kantor di wilayah Pekanbaru akan mendapat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sharing session terkait solusi penyelesaian permasalahan hukum bagi sektor perbankan.

“Sebenarnya kerjasama seperti ini sudah terjalin sejak lama dan sudah ada masalah terkait pembiayaan dan KUR yang diselesaikan. Namun tidak hanya terkait hal tersebut, dengan kerjasama ini kami berharap bisa mendapatkan atau dibekali ilmu tentang hukum perbankan. Apalagi ketika adanya perubahaan undang-undang, ilmu dari Bapak Kejari dan jajarannya sangat kami harapkan untuk meningkatkan SDM kami,” kata Rina Zuhra mewakili pemimpin BRK Syariah lainnya.

Masih dalam acara penandatanganan PKS yang berlangsung di Sultan Resto, Senin (11/11/2024) itu, Kejari Pekanbaru Marcos M. M menyampaikan ada 5 fungsi Datun dan yang sering dipakai itu dengan perbankan yakni pendampingan dan bantuan hukum. Kerjasama ini sebagai wujud menjalankan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ibarat orang yang lagi punya masalah, pasti membutuhkan tempat untuk curhat. Dengan kami, pihak BRK Syariah bisa berkonsultasi gratis terkait segala permasalahan hukum. Inilah kenapa MoU ini sangat penting dilakukan, kami siap menjadi konsultan hukum bagi BRK Syariah dengan harapan teman-teman di perbankan tahu mau ke arah mana jika ada permasalahan hukum. Intinya kenali hukum dan jauhi hukuman. Kami sangat berterimakasih atas kerjasama yang baik ini,” kata Marcos.

Hadir juga dalam acara tersebut perwakilan dari Divisi Spesial Aset Manajemen, Divisi Hukum serta Pemimpin Cabang Pembantu dan Kedai di wilayah Kota Pekanbaru. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR

24 Juni 2026 - 18:45 WIB

LAMR Apresiasi Pengakuan Menkeu, Dorong Segera Transfer DBH

24 Juni 2026 - 12:56 WIB

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Dapat Anugrah JMSI Award, Kapolda Riau: Saya Terima dengan Senang Hati

23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bupati Afni Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak

23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Trending di Bisnis