RiauKepri.com, MERANTI – Modus penipuan dengan mencatut nama jaksa terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menjadi korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta setelah mentransfer uang kepada pelaku sebanyak tiga kali.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut, Rabu (09/09/2026).
Andi mengatakan, pelaku mencatut nama jaksa dan menghubungi pihak yang berkaitan dengan perkara dengan seolah-olah mengatasnamakan pihak kejaksaan untuk kepentingan koordinasi penanganan perkara.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memanfaatkan situasi pascapenggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pelaku menggunakan foto saat penggeledahan serta identitas yang menyerupai pihak kejaksaan dan mengaku sebagai “Kiki Jaksa”.
“Pelaku menghubungi pihak yang berkaitan dengan perkara dengan mencatut nama jaksa. Pelaku juga menggunakan foto saat penggeledahan dan identitas seperti ‘Kiki Jaksa’ untuk meyakinkan korban,” ujar Andi.
Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang. Total uang yang ditransfer mencapai Rp70 juta dalam tiga transaksi.
Andi merinci, transfer pertama sebesar Rp25 juta, transfer kedua Rp20 juta, dan transfer ketiga sebesar Rp25 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha, S.H., membenarkan bahwa korban merupakan salah seorang saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di bidang Pidsus.
“Ada satu orang korban yang merupakan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korban sudah sempat mentransfer ke penipu itu, nilainya total Rp70 juta,” kata Ulin Nuha.
Ulin Nuha mengimbau masyarakat, khususnya saksi maupun pihak yang sedang berkaitan dengan perkara di Kejari Kepulauan Meranti, agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan jaksa dan disertai permintaan uang.
“Kami mengingatkan masyarakat, pejabat, ASN maupun pihak lainnya yang menerima pesan atau telepon mencurigakan mengatasnamakan jaksa untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia meminta setiap permintaan uang yang mengatasnamakan pihak kejaksaan dikonfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kembali menjadi korban penipuan dengan modus serupa.(RK12).






