Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Bacok Teman Pakai Parang Pelaku Diamankan Polisi

badge-check

Tersangka tindak pidana penganiayaan. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka tindak pidana penganiayaan. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R (14) pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Utama Desa Kembung Luar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 01.10 WIB.

Peristiwa bermula saat korban mengantarkan terduga pelaku dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru. Setelah tiba di sekitar jembatan Kembung, terduga pelaku meminta korban berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah.

Saat korban menunggu dalam kondisi sekitar yang gelap, terduga pelaku kemudian mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Terduga pelaku selanjutnya melakukan pembacokan terhadap korban hingga korban mengalami luka pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif serta latar belakang terjadinya penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara pasti alasan terjadinya tindak pidana tersebut.

Setelah melakukan penganiayaan, terduga pelaku melarikan diri. Korban kemudian berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya mendapat bantuan dari masyarakat dan dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu, 16 September 2026, petugas mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Kembung Luar. Saat dilakukan pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang diambil dari kapal pompong milik ayahnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan surat hasil visum.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kilogram Sabu, Selamatkan 343.546 Jiwa dari Ancaman Narkotika

17 Sep 2026 - 13:18 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kilogram Sabu, Selamatkan 343.546 Jiwa dari Ancaman Narkotika

Ditpolairud Polda Riau Gelar Sambang Nusa dan Pustaka Terapung di Pulau Terluar Rupat Utara

17 Sep 2026 - 13:12 WIB

Ditpolairud Polda Riau Gelar Sambang Nusa dan Pustaka Terapung di Pulau Terluar Rupat Utara

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

16 Sep 2026 - 07:44 WIB

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026

14 Sep 2026 - 11:20 WIB

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026

Kembangkan Perkara Narkoba 65 Kg, Polres Bengkalis Sita 1 Buah Ruko yang Diduga jadi Lokasi Penampungan

11 Sep 2026 - 16:47 WIB

Kembangkan Perkara Narkoba 65 Kg, Polres Bengkalis Sita 1 Buah Ruko yang Diduga jadi Lokasi Penampungan
Trending di Bengkalis