RiauKepri.com, MERANTI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi warga negara (WN) Tiongkok berinisial M.H melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno – Hatta pada Kamis (15/10/2026). Tindakan ini dilakukan terkait penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks E28A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyalahgunaan izin tinggal tersebut berkaitan dengan tidak adanya kegiatan investasi. M.H juga mengakui bahwa sebagian dokumen pendukung yang digunakan bukan miliknya. Atas temuan tersebut, yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendampingi proses keberangkatan M.H, dengan penerbangan Spring Airlines 9C7342 dengan tujuan Bandara Internasional Shenzhen Bao’an, Tiongkok, yang dijadwalkan berangkat pada pukul 19.20 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menyampaikan bahwa Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Kami melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dendi, Jumat (16/10/2026).
Pihaknya juga mengimbau kepada WNA agar mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak melanggar aturan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” ujar Dendi
Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan namun juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepetingan masyarakat. (RK12).








