RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Jalan MT. Haryono Km. 3, Rabu (4/6/2025).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media online SempadanPos.com yang terbit pada 2 Juni 2025, mengenai pembangunan ruko yang diduga melanggar IMB, menyerobot lahan warga, dan mengabaikan surat peringatan dari Dinas PUPR.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap perwakilan dari pihak pengelola bangunan, yaitu Dwi Vendekia Kurnia Putri selaku accounting dari PT. Simtech.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bangunan ruko tersebut bukan lagi milik Bapak Aldi Chan, melainkan telah beralih kepemilikan kepada Bapak Leon Morgrius. Ruko tersebut terdiri dari tiga unit bertingkat tiga, dan saat ini sedang dalam proses revisi IMB melalui sidang TABG di Dinas PUPR,” ungkap Agus.
Pihak pengelola telah menunjukkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, IMB lama, surat keterangan revisi IMB dari konsultan, serta gambar desain bangunan. Mereka juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan proses perizinan dan melaporkan perkembangannya kepada PPNS.
Agus menambahkan, bahwa dari hasil pengecekan di lapangan, kegiatan pembangunan yang berlangsung saat ini tidak terkait langsung dengan pemberitaan media sebelumnya, namun pihaknya tetap akan melakukan pemantauan hingga seluruh perizinan rampung.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: B/330/29/6.2.02/2025, dengan tujuan menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari potensi gangguan hukum dan administrasi bangunan di wilayah Kota Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara







