Menu

Mode Gelap
Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah Opening Ceremony Champions for Peace 2026 Resmi Digelar di Pekanbaru, Si Paling Informasi (SPI) Dukung Sebagai Media Partner Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau Sekda Bintan Buka Turnamen Bola Volly Desa Gunung Kijang Cup III Tahun 2026 Polsek Mandau Bekuk Penyalah Guna Narkotika di Bathin Solapan Tim Polda Riau Lakukan Penilaian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Banglas Barat

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tindak Dugaan Pelanggaran IMB di MT Haryono, Pemilik Ruko Berjanji Tuntaskan Perizinan

badge-check


					Petugas PPNS melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola. F: Ist Perbesar

Petugas PPNS melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Jalan MT. Haryono Km. 3, Rabu (4/6/2025).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media online SempadanPos.com yang terbit pada 2 Juni 2025, mengenai pembangunan ruko yang diduga melanggar IMB, menyerobot lahan warga, dan mengabaikan surat peringatan dari Dinas PUPR.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap perwakilan dari pihak pengelola bangunan, yaitu Dwi Vendekia Kurnia Putri selaku accounting dari PT. Simtech.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bangunan ruko tersebut bukan lagi milik Bapak Aldi Chan, melainkan telah beralih kepemilikan kepada Bapak Leon Morgrius. Ruko tersebut terdiri dari tiga unit bertingkat tiga, dan saat ini sedang dalam proses revisi IMB melalui sidang TABG di Dinas PUPR,” ungkap Agus.

Pihak pengelola telah menunjukkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, IMB lama, surat keterangan revisi IMB dari konsultan, serta gambar desain bangunan. Mereka juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan proses perizinan dan melaporkan perkembangannya kepada PPNS.

Agus menambahkan, bahwa dari hasil pengecekan di lapangan, kegiatan pembangunan yang berlangsung saat ini tidak terkait langsung dengan pemberitaan media sebelumnya, namun pihaknya tetap akan melakukan pemantauan hingga seluruh perizinan rampung.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: B/330/29/6.2.02/2025, dengan tujuan menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari potensi gangguan hukum dan administrasi bangunan di wilayah Kota Tanjungpinang. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 25 Juni 2026: Batam Berpotensi Petir, Tanjungpinang Berawan

25 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 24 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Didominasi Cuaca Berawan

24 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Selasa, 23 Juni 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

23 Juni 2026 - 00:01 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Kepri Selasa 22 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

22 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 21 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada

21 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau