Menu

Mode Gelap
17 Desember Hari Pantun Nasional, Ini Harapan ATL Riau Bobson Lengkapi Laporan Dugaan Korupsi APBD Riau di KPK Wali Kota Batam Sampaikan KUA/PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DPRD dan Pemko Batam Tandatangani Pakta Integritas Pokir dan KUA-PPAS APBD 2026 DPRD Sahkan Perubahan APBD Batam Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun RPJMD Disepakati, Pendapatan Batam Diproyeksi Tumbuh Rp300 M/Tahun

Riau

Polsek Pujud Musnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Kapolsek Ajak Semua Lapisan Laporkan Bila Ada Transaksi

badge-check


					Polsek Pujud Musnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Kapolsek Ajak Semua Lapisan Laporkan Bila Ada Transaksi Perbesar

RiauKepri.com, ROHIL – Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib, telah dilaksanakan giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dari tiga orang tersangka, pemusnahan barang bukti jenis sabu sabu tersebut bertempat di Mapolsek Pujud, Poleres Rohil.

Pemusnahan barang bukti sabu sabu itu turut dihadiri & diikuti oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika S.H.,M.H. Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobarudin Dalimunthe, beserta anggota Reserse, Kanit Lantas Polsek Pujud Ipda Syamsudin, Kanit Intel Polsek Pujud ipda Bj Sihombing, Camat Pujud / yang Mewakili, Ka Puskemas Pujud yang diwakili Sdi RESTA, KUA Kecamatan Pujud yang Mewakili Sofa Julianto, Datin Penghulu Tanjung Medan / yang Mewakili, Kasiwas melalui virtual/online diwakili oleh : AIPDA SYAFRIANTO.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online : ILHAM S.H DAN JUDIKA Penasehat hukum / advokat tersangka PANDI SATRIA, SH.MH.

Tersangka penyalahgunaan narkotika sdr Usmanda Al Fawan Alias Uwir Bin Sopian dan sdr Heri Aguswanto Als Capling, Tersangka penyalahgunaan narkotika sdr Afrizal Mukhti, serta beberapa awak media.

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika S.H.,M.H. menyebutkan, Dasar Pemusnahan Barang Bukti :*
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/VlI/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 17 Juli 2024.

Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2642/L.4.20/Enz.1/07/2024, Tanggal 24 Juli 2024 tentang Status Barang Sitaan Narkotika tersangka Usmanda Al Fawan Alias Uwir, dan Heri Aguswanto Als Capling berupa: 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 18,75 (Delapan belas koma tujuh lima) gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 17,72 (Tujuh belas koma tujuh dua) gram dengan rincian sebagai berikut:

Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 10 (Sepuluh) gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk Pembuktian perkara dipersidangan
– Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 7.72 (Tujuh koma tujuh dua) gram untuk Dimusnahkan
– Pembungkus barang bukti berupa 1 (Satu) plastik bening dengan berat 1,03 (Satu koma nol tiga) gram

Dan juga Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/VlI/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 30 Juli 2024.

Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2009/L.4.20/Enz.1/08/2024, Tanggal 06 Agustus 2024 tentang Status Barang Sitaan Narkotika Tersabgka sdr Afrizal Mukhti berupa: 29 (Dua puluh sembilan) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 25,68 (Dua puluh Lima koma enam delapan) gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih dengan 20,54 (Dua puluh koma lima empat) gram rincian sebagai berikut:

Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 10,00 (Sepuluh koma nol nol) gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk Pembuktian perkara dipersidangan.

Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 10,54 (Sepuluh koma lima empat) untuk Dimusnahkan
– Pembungkus barang bukti berupa 29 (Dua puluh sembilan) plastik bening dengan berat 5,14 (Lima koma satu gram

Pada kesempatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Kapolsek Pujud AKP TRI ADIYATMIKA S.H.M.Hmeminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika, selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika. “Giat pemusnahan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam belander dan dicampur dengan air kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan pengilingan menggunakan belander hingga halus. Setelah diblender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke Selokan dan disiram dengan air dengan tersangka, ” Jelas Kapolsek Pujud. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Suyadi Mengaku, Kasir Membisu, Dua Wajah Legislator Riau dan Kesan Ganda Penegakan Hukum

11 Juli 2025 - 16:52 WIB

Hidup Cukong Perambah TNTN Nyaman, Bangun Sekolah di Hutan Konservasi

10 Juli 2025 - 20:11 WIB

Artis Melly Mike Kontak Panitia Pacu Jalur, Tampil di Kuansing Biaya Sendiri

10 Juli 2025 - 17:08 WIB

Sabtu Ini, LAMR Beri Anugerah Adat Ingatan Budi Kepada Kapolri Listyo

10 Juli 2025 - 13:39 WIB

Mau Lihat Aksi Dikha Bersama Tuah Kogji Dubalang Rajo, Tunggu di Tepian Narosa

10 Juli 2025 - 09:15 WIB

Trending di Kuansing