Antisipasi ‘Masuknya’ Barang Terlarang, Ini Yang Dilakukan Lapas Selatpanjang 

RiauKepri.com, MERANTI – Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 Lapas Selatpanjang mempeketat pemeriksaan dan penggeledahan baik itu barang bawaan pengunjung maupun penggeledahan badan pengunjung, Kamis (05/09).

Penggeledahan dan pemeriksaan ini dilakukan dalam hal melakukan antisipasi terhadap barang-barang yang dilarang masuk baik itu alat eletronik, senjata tajam, makan yang dilarang maupun lainnya. KA. KPLP Lapas Selatpanjang, Syofri Mulyadi menuturkan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan salah satu indikator terpenting yang ada di dalam Lapas.

Baca Juga :  Wak Kasam Ditunjuk PJ Ketua DPH LAMR Meranti

“Keamanan dan ketertiban merupakan indikator utama baik di lapas maupun rutan, oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan dan antisipasi yang dalam hal ini adalah pengecekan dan penggeledahan terhadap barang maupun badan pengunjung yang akan membesuk keluarganya yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Selatpanjang”, ungkap Syofri.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan, para petugas melakukan Pendekatan secara humanis dan tentunya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga pengunjung tidak merasa keberatan maupun tidak menerima saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta memberikan informasi kepada setiap pengunjung yang membutuhkan informasi. (RK12).

Baca Juga :  Hari Jadi ke-29 Kecamatan Rangsang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *