RiauKepri.com, SELATPANJANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba dengan membongkar jaringan besar pengedar sabu-sabu. Kolaborasi yang solid antara Sat Polair Polres Kepulauan Meranti, Direktorat Resnarkoba Polda Riau, dan dukungan dari Bea Cukai Selatpanjang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang cukup signifikan. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu pelaku, Herkules, alias Kules, seorang pria berusia 25 tahun, yang merupakan warga Dusun Simpang Bernai, Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Herkules ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar, menjadikan operasi ini salah satu keberhasilan terbesar yang diraih Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Dengan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk Ditresnarkoba Polda Riau yang turut membantu dari sisi penyelidikan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tinggi aparat penegak hukum untuk menekan laju peredaran narkoba di Kepulauan Meranti dan sekitarnya.
Selain menjadi bukti kesigapan aparat, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menciptakan keamanan yang kondusif.
Dalam pengungkapan besar yang melibatkan kerja sama lintas instansi ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus seorang kurir dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 15,8 kilogram. Penggerebekan ini terjadi pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau, Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 12 bungkus plastik teh hijau merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat kotor 11,8 kilogram, serta 4 bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 4 kilogram.
Herkules yang mengaku baru pertama kali menjadi kurir, dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk membawa narkoba tersebut. Kronologi penangkapan ini menunjukkan kerja intensif dari tim gabungan yang dipimpin oleh Sat Resnarkoba dan Sat Polair Polres Kepulauan Meranti, dengan dukungan dari Ditresnarkoba Polda Riau serta Bea Cukai Selatpanjang.
Upaya investigasi terhadap Target Operasi (TO) ini telah berlangsung selama delapan hari, dengan tim secara cermat memantau pergerakan tersangka.
Proses penyelidikan dimulai pada 1 November 2024 di wilayah-wilayah yang dianggap sebagai akses masuk narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru, seperti Desa Dedap, Kudap, dan Bandul di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti. Informasi penting pada 8 November 2024 menyebutkan akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Kanjau. Segera setelah itu, Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin melaporkan kepada Kapolres AKBP Kurnia Setyawan, yang memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak dan melakukan penangkapan.
Dalam melakukan pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti melaksanakan operasi undercover yang penuh risiko, tim berhasil menangkap kurir narkoba dan menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal melakukan metode undercover buy atau penyamaran untuk bertransaksi langsung dengan Target Operasi bernama Asral Agres alias Empul, yang dikenal sebagai pengendali jaringan tersebut.
Pada Jumat malam, 8 November 2024, tim menghubungi Asral melalui telepon untuk mengatur transaksi. Namun, saat itu kurirnya, Herkules alias Kules, terkendala menyeberang dari Pelabuhan Kanjau ke Desa Dedap karena kempang (alat transportasi penyeberangan laut) tidak beroperasi. Transaksi pun ditunda.
Pada Rabu pagi, 9 November 2024, Asral kembali menghubungi tim untuk melanjutkan transaksi. Meski demikian, Herkules tetap enggan menyeberang ke Desa Dedap. Tim akhirnya sepakat untuk bertemu di Pelabuhan Kanjau, Kecamatan Bengkalis, sesuai permintaan Asral. Saat tiba di lokasi, tim melihat Herkules datang menggunakan sepeda motor dengan barang bukti yang dibungkus dalam karung goni di depan motornya.
Melihat Herkules tiba, Tim Opsnal segera bergerak cepat dan menangkapnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,8 kilogram. Sesaat setelah penangkapan, Tim II dengan speedboat tiba di lokasi untuk memberikan dukungan. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiyawan, menyebutkan bahwa pengungkapan ini bukan hanya prestasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab besar dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah tersebut. Sabu seberat 15,8 kilogram yang disita ini diperkirakan dapat menyelamatkan 331.800 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, menambah daftar panjang komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan apakah tersangka terlibat dalam sindikat internasional atau lokal.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Kepulauan Meranti dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya, terutama di area yang rentan sebagai jalur peredaran narkoba.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda ⅓ dari Rp 10 miliar. (R-01/RK13)