Menu

Mode Gelap
“Waspada Cuaca Ekstrem, Warga Kepulauan Riau Disarankan Siaga pada Senin 10 November 2025” Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan ‘Happy’ Ungar Cup Dibuka, Iskandarsyah Berharap UMKM Meningkat dan Berkembang Bang Azhar, Pergi dan Tak Terganti Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa: Kepri Siapkan Pendamping Andal untuk Transformasi Perekonomian Lokal Wakapolda Kepri Hadiri Mandiri Bintan Marathon 2025: Pastikan Pengamanan Kondisif di Kawasan Lagoi Bay

Meranti

Polsek Tebingtinggi ‘Sikat’ Pelaku Narkoba, Diduga Oknum Honorer Di Pemkab Meranti 

badge-check


					Polsek Tebingtinggi ‘Sikat’ Pelaku Narkoba, Diduga Oknum Honorer Di Pemkab Meranti  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Aparat Kepolisian Polsek Tebingtinggi meringkus satu tersangka Narkoba. Diketahui, terduga pelaku merupakan seorang Oknum Honorer di salah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“Benar ada kita melakukan Penangkapan 1 orang terduga pelaku Narkoba Inisial MF (34) dengan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu lebih kurang 1,30 Gram,” kata Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setiyawan SIK SH melalui Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara kepada RiauKepri.com.

Pengungkapan kasus yang merupakan Program Nawa Cita Presiden Republik Indonesia tersebut berdasarkan LP / A / 4 / XI / 2024/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK TEBING TINGGI / POLRES KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 13 November 2024.

Dijelaskan Kapolsek kalau terduga pelaku diamankan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 18:40 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Ruko jalan Tebingtinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara menjelaskan Kronologis penangkapan yang mana berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Polsek Tebingtinggi bahwasanya ada seorang laki-laki yang merupakan Target Operasi (TO) Narkotika jenis Sabu-sabu yang sedang berada didalam sebuah ruko yang berada di jalan Tebingtinggi.

Mendapat informasi tersebut Anggota langsung koordinasi dengan dirinya (Kapolsek,red) dan sesuai Perintah tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Umar Al Akhtar SH langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan di temukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didalam sebuah ruko.

“Anggota melihat dan langsung menanyakan kepada yang bersangkutan namun yang bersangkutan gelisah dan kemudian Tim memanggil ketua RT setempat guna menyaksikan dan dilakukan penggeledahan disekitaran laki-laki tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok merk HD yang sengaja diletakan dibawah kaki tempat duduk pelaku setelah digeledah ditemukan didalam kotak tersebut 1 buah paket kecil berisikan diduga narkotika jenis Sabu-sabu,” katanya.

Selanjutnya, anggota melakukan Interogasi kepada pelaku dan yang bersangkutan mengakui kalau narkotika jenis Sabu-sabu tersebut milik dirinya kemudian Tim menanyakan dari mana pelaku membawa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan diakui pelaku ia membawa dari rumahnya yang berada di jalan Kuburan baru (TKP 2,red).

Kemudian dijelaskan Bakara Tim langsung bergerak menuju kerumah pelaku. Sesampainya dirumah pelaku, Tim memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan dikamar milik pelaku Tim melakukan penggeledahan secara mendetail menemukan 1 buah pangkat honorer dinas.

“Didalam pangkat Honorer dinas tersebut terdapat bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil dan juga ditemukan didalam kamar tersebut barang bukti lainnya,” beber Bakara.

Terduga Pelaku Narkoba MF ini merupakan warga jalan Pembangunan I RT. 003/RW. 001, Kelurahan Kelap Pati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Adapun Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan yakni,

– 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu

– 1 (satu) buah plastik klep besar kosong

– 1 (satu) buah plastik klep sedang kosong

– 1 (satu) buah kotak rokok merk HD

– 1 (satu) helai uang tunai Rp. 2000

– 1 (satu) helai timah rokok

– 1 (satu) helai plastik asoy warna kuning

– 1 (satu) buah tutup botol warna biru dengan kondisi berlubang

– 4 (empat) buah pipet kecil

– 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet

– 1 (satu) buah kompor untuk pembakar terbuat dari pipet

– 1 (satu) buah kaca pirek

– 1 (satu) lembar kertas warna putih

– 1 (satu) unit handphone android vivo y11 warna pink

Diketahui terduga pelaku terancam melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman Penjara 12 tahun dan Minimal 4 Tahun. (AL).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Tinju Kepulauan Meranti Sumbang Emas untuk Riau di Popnas 2025

9 November 2025 - 18:26 WIB

Anak Meranti Tembus ke Panggung Musik Internasional

8 November 2025 - 07:51 WIB

Polres Meranti Edukasi Anak PAUD dan Siswa MTs Tanam Pohon Lewat Program Green Policing

7 November 2025 - 10:27 WIB

Bupati Meranti Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem, TNI-Polri dan BPBD Siaga Penuh

5 November 2025 - 20:38 WIB

Polres Meranti Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 - 18:55 WIB

Trending di Meranti