Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Meranti

Satnarkoba Polres Meranti Tangkap Pelaku Narkoba, Ini Lokasinya 

badge-check


					Satnarkoba Polres Meranti Tangkap Pelaku Narkoba, Ini Lokasinya  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sedulur RT. 001 RW. 001 Kelurahan Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 18:00 Wib.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial FZ (34), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Suryawan mengatakan dari hasil Penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Saat Penangkapan Tim Unit II Satresnarkoba mencoba melakukan pemesanan dengan teknik Undercover Buy, setelah mendapatkan informasi Personil yang melakukan Undercover Buy langsung menuju jalan tersebut.”

Sesampainya di sana dijumpai seorang laki-laki yang setelah diketahui inisial (FZ) yang sedang berdiri dan menunggu di tepi jalan. dengan barang bukti ditemukan di tangannya.

“Barang bukti yang diamankan 1 paket di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dengan berat Kotor 0.19 gram, 1 unit Hand Phone merek OPPO A 17 warna Biru Dongker.”

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba. (AL).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Muzamil Pastikan Stok Sembako, BBM dan Jalur Mudik di Meranti Aman Jelang Lebaran

6 Maret 2026 - 14:26 WIB

Wabup Muzamil Salurkan Zakat Konsumtif Ramadan, 2.015 Mustahik di Meranti Terima Bantuan

5 Maret 2026 - 13:54 WIB

Bupati Asmar Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru, Pemerintah Perkuat Upaya Pencegahan

5 Maret 2026 - 13:51 WIB

Renja 2027: Pemkab Meranti Pangkas Program Seremonial, Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting

4 Maret 2026 - 19:31 WIB

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

4 Maret 2026 - 13:39 WIB

Trending di Meranti