Menu

Mode Gelap
Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali

Meranti

Satnarkoba Polres Meranti Tangkap Pelaku Narkoba, Ini Lokasinya 

badge-check


					Satnarkoba Polres Meranti Tangkap Pelaku Narkoba, Ini Lokasinya  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sedulur RT. 001 RW. 001 Kelurahan Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 18:00 Wib.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial FZ (34), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Suryawan mengatakan dari hasil Penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Saat Penangkapan Tim Unit II Satresnarkoba mencoba melakukan pemesanan dengan teknik Undercover Buy, setelah mendapatkan informasi Personil yang melakukan Undercover Buy langsung menuju jalan tersebut.”

Sesampainya di sana dijumpai seorang laki-laki yang setelah diketahui inisial (FZ) yang sedang berdiri dan menunggu di tepi jalan. dengan barang bukti ditemukan di tangannya.

“Barang bukti yang diamankan 1 paket di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dengan berat Kotor 0.19 gram, 1 unit Hand Phone merek OPPO A 17 warna Biru Dongker.”

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba. (AL).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line Dihentikan?

16 April 2026 - 20:38 WIB

Oknum Guru Honorer di Meranti Ditangkap

16 April 2026 - 11:51 WIB

Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu 

15 April 2026 - 16:48 WIB

Menanam Harapan, Menuai Kemandirian, Lapas Selatpanjang Gelar Panen Raya

15 April 2026 - 15:15 WIB

Tempat Hiburan Di Meranti Dirazia, Dua Pengunjung Negatif Narkoba

14 April 2026 - 14:16 WIB

Trending di Meranti