Menu

Mode Gelap
Rayakan Hari Tari Sedunia, Sirih Junjung Pentaskan 10 Tari dalam Semalam Pembinaan dan Pengembangan Program Kampung CERIA Tahun 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 1 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis Apel Satgas Anti Narkoba 2026, Siak Perkuat Sinergi Berantas Narkotika Membuka Kembali Pemekaran Daerah?

Pekanbaru

Paling Kecil 30 Persen Masyarakat Adat Dapat Dari Hasil PKH

badge-check


					Datuk H. Tarlaili Perbesar

Datuk H. Tarlaili

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sangat mendukung Satuan Tugas (Satgas) yang sudah melakukan penindakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Riau. Terkait hal itu, diminta hasil penertiban ini harus memberi hak masyarakat adat paling kecil 30 persen.

LAMR melalui Tim Perjuangan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diketuai Datuk H. Tarlaili, menyebutkan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit dan sudah ditertiban itu ada hak masyarakat adat, dan suatu kewajaran jika
menuntut pembagian paling kecil 30 persen dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

“Hak masyarakat adat paling kecil 30 persen itu, bisa saja dibagikan baik itu berupa saham atau berupa fisik lahan. Metode pembagiannya dapat dimusyawarahkan,” ucap Datuk H.Tarlaili, Jumat (21/03/2025).

Datuk Tarlaili menyebutkan, adapun landasan masyarakat adat mendapat hak 30 persen itu bisa dipandang dari ungkapan adat yang berbunyi; “ka ladang babungo padi, ka rimbo ba bungo kayu, ka air bekarang ikan.”

Dijelaskan Datuk Tarlaili, bahwa ungkapan ini menunjukan basis ekonomi sosial budaya dan spiritual masyarakat hukum adat. “Jadi, tidak ada alasan Masyarakat adat tidak mendapatkan bagian 30% dari hasil kebun yang disita pemerintah itu,” ucap Datuk Tarlaili.

Disebutkan Datuk Tarlaili, selama ini akibat aktivitas perkebenunan sawit di kawasan hutan sudah merusak kearifan masyarakat adat. Padahal, hutan merupakan basis kehidupan masyarakat adat, karenanya masyarakat harus diperhatikanoleh pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, sepekan lalu, tim perjuangan hak-hak masyarakat adat yang dibentuk LAMR diminta untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu, mana saja wilayah masyarakat adat tersebut. Sebab, selama ini jika berurusan dengan perjuangan hak masyarakat adat selalu terbentur mana saja wilayahnya.

“Tentunya hal ini LAMR lebih tau, dan saya siap bersama-sama untuk berjuangan demi kepentingan masyarakat adat,” kata Gubernur Wahid ketika itu.

Adanya penetiban kawasan hutan di Provinsi Riau yang dilakukan Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo, adalah sebagai tindaklanjut lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025, tentang penertiban hutan kawasan. “Adanya Perpres ini, kita LAMR sangat menyambut baik karena diharapkan dengan peraturan ini semakin jelas penegakan hukum dan dapat memberi hak masyarakat adat,” ucap Datuk Tarlaili. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis

30 April 2026 - 17:45 WIB

Mahasiswa Disabilitas Unilak Lulus 3,5 Tahun, Rektor Bangga Kampus Kian Inklusif

30 April 2026 - 06:27 WIB

Delapan Jemaah Haji Riau Sakit, Dua Batal Berangkat ke Tanah Suci

28 April 2026 - 09:01 WIB

Bupati Siak Serukan Kolaborasi Hadapi Super El Nino 2026: “Jaga Gambut Tetap Basah”

28 April 2026 - 08:05 WIB

Lagi, BSP Ikut Penanaman 14.505 Pohon Bersama SKK Migas Sumbagut dan KKKS di Riau

27 April 2026 - 10:10 WIB

Trending di Pekanbaru