Menu

Mode Gelap
DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi di KTV VIP Duri, Tiga Orang Diamankan Kapal Pompong Pembawa Pekerja Penebang Sagu Karam di Perairan Mengkikip, Dua Orang Masih Hilang Siak Terima Revitalisasi Sekolah Rp61 Miliar Lebih, Bupati Afni: Jangan Ada Fee dan Pungli! Surbekti: Mandat Agrinas Representasi Keputusan Negara, Penguasaan Lahan Eks PT SSS Tak Bisa Ditolak Ketua PWI Pusat Tegaskan Forum Wartawan yang Ingin Gelar UKW Harus Koordinasi dengan PWI Provinsi Kepri

Pekanbaru

Gubri Wahid Sampaikan LKPJ 2024 ke DPRD Riau

badge-check

Gubri Wahid Sampaikan LKPJ 2024 ke DPRD Riau Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) , Abdul Wahid, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (27/3/2025).

Dalam penyampaiannya, Gubri Wahid menuturkan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Serta, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LKPJ ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan,” ujar Gubri Wahid.

“Penyusunan laporan ini berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 1, DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.

“Oleh karena itu, kita semua berharap sebelum 30 hari terhitung mulai hari ini, rekomendasi DPRD Provinsi Riau terhadap LKPJ Provinsi Riau Tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan disampaikan kepada Gubernur Riau,” ujar Kaderismanto.

Proses pembahasan LKPJ ini akan melibatkan seluruh fraksi di DPRD Riau untuk memberikan pandangan umum, saran, dan masukan guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan. Setelah itu, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPJ tersebut. (Galeri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LAMR Terima Audiensi JKSN dan PGNU Riau, Bahas Penguatan Nilai Adat dan Agama

3 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Dua Tahun Menunggu, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON

3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

2 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Belah Rumah

2 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Sabut Batu

1 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Trending di Minda