Menu

Mode Gelap
Rantha Fauzi Sembiring Bantah Tuduhan Pinjaman Proyek Pemko Polda Kepri Tegaskan Penanganan Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Tewaskan Bripda NS Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Apresiasi Talenta Lokal di Final Piala Leo Unnoky 2026 Rakerkab KONI Meranti 2026 Bahas Evaluasi dan Strategi Peningkatan Prestasi Olahraga Wilayah Perbatasan Indonesia Transaksi Sabu Digagalkan di Pinggir Bengkalis, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Pekanbaru

Gubri Wahid Sampaikan LKPJ 2024 ke DPRD Riau

badge-check


					Gubri Wahid Sampaikan LKPJ 2024 ke DPRD Riau Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) , Abdul Wahid, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (27/3/2025).

Dalam penyampaiannya, Gubri Wahid menuturkan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Serta, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LKPJ ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan,” ujar Gubri Wahid.

“Penyusunan laporan ini berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 1, DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.

“Oleh karena itu, kita semua berharap sebelum 30 hari terhitung mulai hari ini, rekomendasi DPRD Provinsi Riau terhadap LKPJ Provinsi Riau Tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan disampaikan kepada Gubernur Riau,” ujar Kaderismanto.

Proses pembahasan LKPJ ini akan melibatkan seluruh fraksi di DPRD Riau untuk memberikan pandangan umum, saran, dan masukan guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan. Setelah itu, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPJ tersebut. (Galeri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus

18 April 2026 - 17:33 WIB

Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

17 April 2026 - 17:12 WIB

Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci

16 April 2026 - 11:19 WIB

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

15 April 2026 - 18:00 WIB

Hikayat Kerendahan Hati dan Jejak Seorang Pemimpin: Kisah Saleh Djasit dari Mata Para Tokoh

15 April 2026 - 11:36 WIB

Trending di Pekanbaru