Menu

Mode Gelap
Ustadz Darmawansyah Putra : Hablum Minannas Harus Dibangun Sejak Usia Dini Program SEHATI 2026 Bantu UMKM Kepri Urus Sertifikasi Halal, Pedagang Kuliner Tanjungpinang Rasakan Manfaatnya Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam, Motor Korban Mulai Dikembalikan ke Pemilik Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Ramadan di Siak, Puluhan Peserta Ramaikan Lomba 18 KUB Desa Gemuruh Dapat Bantuan Sembako Dari PT Timbak TBK Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H, Lurah Bersama RT RW Pasang Lampu Elektrik dan Pelite di Sepanjang Jalan

Pekanbaru

Gubri Wahid Sampaikan LKPJ 2024 ke DPRD Riau

badge-check


					Gubri Wahid Sampaikan LKPJ 2024 ke DPRD Riau Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) , Abdul Wahid, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (27/3/2025).

Dalam penyampaiannya, Gubri Wahid menuturkan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Serta, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LKPJ ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan,” ujar Gubri Wahid.

“Penyusunan laporan ini berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 1, DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.

“Oleh karena itu, kita semua berharap sebelum 30 hari terhitung mulai hari ini, rekomendasi DPRD Provinsi Riau terhadap LKPJ Provinsi Riau Tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan disampaikan kepada Gubernur Riau,” ujar Kaderismanto.

Proses pembahasan LKPJ ini akan melibatkan seluruh fraksi di DPRD Riau untuk memberikan pandangan umum, saran, dan masukan guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan. Setelah itu, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPJ tersebut. (Galeri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Emas

15 Maret 2026 - 06:16 WIB

Talang Mamak Minta Perlindungan dan Pendampingan LAMR

14 Maret 2026 - 13:08 WIB

Polda Riau Gelar Program “JALUR” di Pesisir Sungai Siak, Bagikan Ratusan Takjil dan Layanan Kesehatan Gratis

14 Maret 2026 - 05:54 WIB

Kompang Aib

14 Maret 2026 - 05:50 WIB

Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas

12 Maret 2026 - 19:17 WIB

Trending di Pekanbaru