Menu

Mode Gelap
Polda Riau Gelar Program “JALUR” di Pesisir Sungai Siak, Bagikan Ratusan Takjil dan Layanan Kesehatan Gratis Kompang Aib BMKG: Cuaca Kepri Sabtu Didominasi Berawan, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus PPAD Kepri Bersama Panti Asuhan AL Ibris dan Serahkan Bantuan Sembako Santuni Anak Yatim, Kapolres Meranti : Kita Jaga Meranti Terap Kondusif Berkah Ramadhan, Ketua TP PKK Bintan Kunjungi Panti Asuhan Inayah Kijang

Bintan

Cindai Kepri Minta Satgas Mafia Lahan Dalami 516 Persil  SKPPBT Yang Dibatalkan Desa Toapaya Selatan

badge-check


					Cindai Kepri Minta Satgas Mafia Lahan Dalami 516 Persil  SKPPBT Yang Dibatalkan Desa Toapaya Selatan Perbesar

RiauKepri.com, BINTAN – Pembatalan 516 Persil surat keterangan penguasaan pisik bidang tanah (SKPPBT) tahun 2011 lalu yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan harus mendapatkan atensi dari Tim Satgas mafia lahan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarkat Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai ) Kepri, Edi Susanto. Menurutnya, pembatalan SKPPBT sebanyak 516 persil tersebut berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.
“Kalau melihat dokumen pembatalan yang di tandatangani oleh pemerintah Desa beserta RT dan RW serta mantan Camat sebanyak 516 Persil itu, maka Satgas mafia tanah sangat dibutuhkan untuk mendalami, sebab hal tersebut berpotensi akan menjadi konflik agraria dikemudian hari,”ujar Edi Susanto, selaku Ketua Umum LSM Cindai Kepri.

Berdasarkan dokumen tersebut, justru pemerintah Desa Toapaya Selatan kembali menerbitkan Kembali objek tanah yang tadi telah dibatalkan, hal tersebut dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Dalam dokumen pembatalan SKPPBT tahun 2011 sebanyak 516 persil tersebut, Kades Toapaya Selatan, Suhenda menyertakan alasannya.

Dikutip dari dokumen tersebut, Kades bersama perangkat RT, RW dan mantan Camat menyatakan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan pihak Pemerintah Desa melakukan pengecekan tanah.

“Setelah diadakan pengecekan lokasi tanah tersebut termasuk kedalam penguasaan lahan PT. Agro Selaras Bumi Lestari (peta terlampir).

“Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya dibuat dengan akal sehat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,”demikian bunyi alasan pembatalan SKPPBT yang dibuat pada tahun 2011 lalu tersebut.

Anehnya, surat-surat yang telah dibatalkan tersebut justru kini telah dimiliki oleh masyarakat, Bahakan sebagian telah dijual belikan oleh masyarakat.

Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda yang dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut mengaku jika perosoalan tersebut telah disampaikan kepada Satreskrim.

“Siap. Saya sudah sampaikan juga ke reskrim bulan puasa yang lalu bersama kasi pememerintahan,”kata Suhenda menjawab konfirmasi media ini.

Suhenda berjanji, akan menjelaskan secara detail terkait persoalan tersebut jika dirinya kembali berkantor.

“Saya lagi ada urusan di batam. Nanti kami infokan hari apa kita ketemu biar abang jelas ya,”tutup Kades ketika dikonfirmasi terkait perosoalan tersebut, termasuk terkait pendaftaran registrasi SKGR yang dilakukan pada hari Minggu pada tahun 2016 lalu. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua TP PKK Bintan Kunjungi Panti Asuhan Inayah Kijang

13 Maret 2026 - 21:07 WIB

Sekda Bintan Tinjau Pasar Murah Sekaligus Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

13 Maret 2026 - 14:59 WIB

Bacakan Amanat Kapolri, Bupati Roby Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Seligi 2026 di Mapolres Bintan

13 Maret 2026 - 06:12 WIB

Musrenbang RKPD Bintan Tahun 2027 Dimulai, Bahas 4 Program Prioritas Pembangunan

10 Maret 2026 - 05:56 WIB

Peringati Nuzul Qur’an 1447 H, Roby : Pedomani Al Qur’an di Semua Sisi Kehidupan

7 Maret 2026 - 06:16 WIB

Trending di Bintan