Menu

Otomatis
Breaking News

Bintan

Cindai Kepri Minta Satgas Mafia Lahan Dalami 516 Persil  SKPPBT Yang Dibatalkan Desa Toapaya Selatan

badge-check

Cindai Kepri Minta Satgas Mafia Lahan Dalami 516 Persil  SKPPBT Yang Dibatalkan Desa Toapaya Selatan Perbesar

RiauKepri.com, BINTAN – Pembatalan 516 Persil surat keterangan penguasaan pisik bidang tanah (SKPPBT) tahun 2011 lalu yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan harus mendapatkan atensi dari Tim Satgas mafia lahan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarkat Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai ) Kepri, Edi Susanto. Menurutnya, pembatalan SKPPBT sebanyak 516 persil tersebut berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.
“Kalau melihat dokumen pembatalan yang di tandatangani oleh pemerintah Desa beserta RT dan RW serta mantan Camat sebanyak 516 Persil itu, maka Satgas mafia tanah sangat dibutuhkan untuk mendalami, sebab hal tersebut berpotensi akan menjadi konflik agraria dikemudian hari,”ujar Edi Susanto, selaku Ketua Umum LSM Cindai Kepri.

Berdasarkan dokumen tersebut, justru pemerintah Desa Toapaya Selatan kembali menerbitkan Kembali objek tanah yang tadi telah dibatalkan, hal tersebut dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Dalam dokumen pembatalan SKPPBT tahun 2011 sebanyak 516 persil tersebut, Kades Toapaya Selatan, Suhenda menyertakan alasannya.

Dikutip dari dokumen tersebut, Kades bersama perangkat RT, RW dan mantan Camat menyatakan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan pihak Pemerintah Desa melakukan pengecekan tanah.

“Setelah diadakan pengecekan lokasi tanah tersebut termasuk kedalam penguasaan lahan PT. Agro Selaras Bumi Lestari (peta terlampir).

“Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya dibuat dengan akal sehat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,”demikian bunyi alasan pembatalan SKPPBT yang dibuat pada tahun 2011 lalu tersebut.

Anehnya, surat-surat yang telah dibatalkan tersebut justru kini telah dimiliki oleh masyarakat, Bahakan sebagian telah dijual belikan oleh masyarakat.

Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda yang dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut mengaku jika perosoalan tersebut telah disampaikan kepada Satreskrim.

“Siap. Saya sudah sampaikan juga ke reskrim bulan puasa yang lalu bersama kasi pememerintahan,”kata Suhenda menjawab konfirmasi media ini.

Suhenda berjanji, akan menjelaskan secara detail terkait persoalan tersebut jika dirinya kembali berkantor.

“Saya lagi ada urusan di batam. Nanti kami infokan hari apa kita ketemu biar abang jelas ya,”tutup Kades ketika dikonfirmasi terkait perosoalan tersebut, termasuk terkait pendaftaran registrasi SKGR yang dilakukan pada hari Minggu pada tahun 2016 lalu. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

TP-PKK Bintan Dorong Penguatan Kepedulian Sosial melalui Silaturahmi dan Penyerahan Bantuan ke Rumah Bahagia

8 Sep 2026 - 15:38 WIB

TP-PKK Bintan Dorong Penguatan Kepedulian Sosial melalui Silaturahmi dan Penyerahan Bantuan ke Rumah Bahagia

5 Calon Komisaris PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) Ditetapkan, Pendaftaran Dirut Masih Diperpanjang

8 Sep 2026 - 15:32 WIB

5 Calon Komisaris PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) Ditetapkan, Pendaftaran Dirut Masih Diperpanjang

Sekda Bintan Buka Turnamen Bola Voli Semi Open Antar RW Cup V di Sebong Lagoi

5 Sep 2026 - 20:13 WIB

Sekda Bintan Buka Turnamen Bola Voli Semi Open Antar RW Cup V di Sebong Lagoi

Bedah Rumah Keenam, Sekda Ronny Apresiasi Komitmen Kepedulian PWI Bintan

4 Sep 2026 - 16:50 WIB

Bedah Rumah Keenam, Sekda Ronny Apresiasi Komitmen Kepedulian PWI Bintan

Bupati Roby Apresiasi Keberhasilan Kepolisian dan Tim Gabungan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

1 Sep 2026 - 20:03 WIB

Bupati Roby Apresiasi Keberhasilan Kepolisian dan Tim Gabungan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Trending di Bintan