RiauKepri.com, PEKANBARU- Syabas, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama personil Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Dumai, kembali mencatat sukses. Tujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap. Tak hanya itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi senilai Rp 46,3 miliar. Keberhasil ini, setara menyelamatkan 213.824 jiwa dari bahaya barang laknat itu.
Keberhasilan aparat ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam ekspos bersama Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, dan Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto, Senin (19/5/2025). ”Kasus ini terungkap setelah proses penyelidikan panjang, tentang adanya pengiriman narkotika ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Putu Yudha.
”Pemberantasan narkotika adalah komitmen bersama demi menjaga generasi bangsa. Hal ini bagian dari mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, memperkuat ketahanan sosial budaya serta menciptakan masyarakat sehat tanpa narkoba,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, menambahkan.
Kronologis Penangkapan
Begitu mendapat informasi adanya pengiriman narkotika ke Pulau Rupat, tim yang dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan melalui jalur laut dan darat.
Pada Senin, 5 Mei 2025, tim mencurigai aktivitas speedboat yang diduga kerap menjemput narkotika dari negara tetangga. Sekitar pukul 21.30 WIB dilakukan pengejaran. Di laut, tim sempat kehilangan jejak.
Sementara itu di darat Tim Subdit III, pada pukul 22.00 WIB berhasil menangkap dua tersangka pelaku berinisial A (21), warga Pangkalan Nyirih dan J (44), warga Desa Sungai Cingam. A merupakan penjaga pantai yang menerima barang saat tiba di daratan, dan J adalah becak laut (kurir laut) yang menjemput narkoba dari negeri seberang. Dari tangan keduanya, petugas menyita 15 paket sabu dan satu tas coklat coklat berisi 21 bungkus sabu serta satu tas plastik biru berisi enam bungkus besar ekstasi. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor dan satu handphone.
Tak sampai di situ, tim darat terus melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka pelaku masing-masing T (36), F (31), dan JH (32). Mereka adalah kurir darat yang bertugas membawa sabu dan ekstasi dari Pulau Rupat ke Pekanbaru. Dari penangkapan kelima tersangka itu, petugas mengamankan 35,67 Kg sabu dan 35.691 butir ekstasi. Dari penyidikan yang dilakukan, tersangka T telah empat kali menjemput narkoba atas perintah bos berinisial C di luar negeri.
”Dalam aksinya, setiap selesai pengiriman, tersangka diperintahkan untuk membeli satu unit mobil baru sebagai alat transportasi narkoba,” kata Putu Yudha.
Pengembangan Tersangka
Pengembangan terhadap tersangka T, kata Putu Yudha, terungkap pada pengiriman yang dilakukan pada 1 Mei 2025 sebanyak 55 kilogram narkotika. Jumlah itu dibagi dua untuk dikirimkan ke Pekanbaru sebanyak 30 kilogram dan ke Pelembang sebanyak
25 kilogram.
Setelah menangkap T, petugas menangkap tersangka pelaku HA (37), di Jalan Riau Ujung pada Kamis (9/5/2025), dengan barang bukti lebih dari 2,7 Kg sabu. HA sebelumnya bertugas menjemput sabu 55 kg dari tersangka T atas perintah HB, seorang bandar yang mengendalikan pemasaran narkotika di Kota Pekanbaru, dan HB ditangkap di sebuah penginapan di Sumatera Barat saat bersama istrinya pada Sabtu (10/5/2025) pagi.
“Seluruh aktivitas pengiriman dikendalikan oleh pelaku di luar negeri, berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran. Polda Riau kini tengah berkoordinasi dengan otoritas negara tetangga untuk memburu pelaku,” jelas Putu Yudha. (RK1/cakaplah)
Editor: Dana Asmara