RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria muda berinisial S (23) diamankan pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui barang yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp50 ribu. Tim kemudian melakukan pencarian di lokasi dan menemukan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang dibungkus plastik bening.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BM 5181 ST yang digunakan pelaku, serta 1 unit handphone merek ITEL yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Puteri Sembilan. Hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Rupat Utara. (RK13).







