RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial A.H. (29) diamankan saat berada di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi pelabuhan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang laki-laki berhasil diamankan dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A.H. mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut diketahui telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Peran tersangka ini cukup signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar dalam peredaran narkotika,” tambah AKP Faisal.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Rupat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya. (RK13)







