Menu

Mode Gelap
Semarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba Bintan Paradise Spa Buka Cabang di Bintan Utara, Dukung Pariwisata Internasional

Bengkalis

Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan

badge-check


					Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial A.H. (29) diamankan saat berada di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi pelabuhan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang laki-laki berhasil diamankan dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A.H. mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut diketahui telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.

“Peran tersangka ini cukup signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar dalam peredaran narkotika,” tambah AKP Faisal.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Rupat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

29 April 2026 - 13:21 WIB

Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu

29 April 2026 - 13:17 WIB

Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba

29 April 2026 - 12:59 WIB

Pengembangan Kasus Sabu di Bengkalis, Pengguna Diamankan di Sungai Alam dan Positif Narkoba

28 April 2026 - 20:10 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Jl. Patimura Bengkalis, Positif Narkoba

28 April 2026 - 20:07 WIB

Trending di Bengkalis