Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Kamis 17 Juli 2025: Waspada Hujan Petir di Natuna dan Anambas, Wilayah Lain Cerah Berawan Tri Suswati Tito Buka Program Imunisasi Zero Dose di Siak Selain Pacu Jalur, Air Terjun Juga Bisa Menggoda Pelancong Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR Baru Sepekan Beroperasi, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Raup Jutaan Rupiah per Hari Sebelum Digerebek Polisi

Lingga

Agung Minta Pengungkapan Kasus Investasi Bodong di Lingga Lebih Transparan

badge-check


					M. Agung Wira Dharma, SH. F: Dok Perbesar

M. Agung Wira Dharma, SH. F: Dok

RiauKepri.com, LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi BNI Life ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (19/5/2025). Kasus yang menjerat seorang tenaga pemasar berinisial SR ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 miliar.

SR, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemasar produk asuransi BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang, diduga menipu puluhan nasabah dengan janji imbal hasil investasi hingga 20 persen per bulan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (7/5) lalu.

“Untuk tahap satu, berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari korban pada 11 Maret 2025. Dalam penyelidikan, diketahui SR menawarkan produk investasi ilegal yang mencatut nama BNI Life tanpa izin resmi. Setidaknya 30 korban melapor, dengan total kerugian sekitar Rp7,3 miliar. Jumlah itu bisa meningkat karena beberapa korban lain mengalami kerugian tambahan hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum tersangka, Elas Andra Dermawan, menyebut bahwa kliennya tidak bertindak sendiri dan kasus ini patut didalami sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa klien kami tidak berdiri sendiri. Ada pihak lain yang secara nyata menikmati aliran dana tersebut, namun belum tersentuh hukum,” tegasnya.

Ia meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja dan menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, M. Agung Wira Dharma, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Lingga namun menekankan pentingnya transparansi dalam pengungkapan kasus ini. “Publik ingin tahu siapa saja pihak-pihak yang ikut membantu atau menikmati hasil kejahatan ini. Mustahil jika SR bertindak sendirian,” ujarnya.

Agung mendesak agar aparat penegak hukum membuka fakta-fakta secara menyeluruh demi keadilan bagi para korban. (RK9/hasyim)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lingga Serukan Penguatan Peran Keluarga dalam Atasi Stunting Lewat Peringatan Harganas 2025

16 Juli 2025 - 15:17 WIB

Perpisahan ASN Kemenag Lingga Diwarnai Haru dan Doa

15 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Lingga Bahas Kerjasama Pemanfaatan Aset Sentra IKM

15 Juli 2025 - 13:19 WIB

Sidak Bupati Lingga: Layanan Publik di Lingga Timur dan Puskesmas Disorot Langsung

11 Juli 2025 - 00:47 WIB

Waspadai Aktivitas Orang Asing, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dukung Investasi Aman

8 Juli 2025 - 15:06 WIB

Trending di Lingga