Menu

Mode Gelap
Ulang Tahun Riau di Bawah Langit Jerebu Ramaikan Rangkaian HUT RI Ke-81, Belasan Superhero Muncul Mapolda Kepri Surat Siak ke Presiden Polsek Pinggir Ungkap Kasus Dugaan Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi Selidiki Sumber Api Kebakaran Di Depan Stadion Mahmud Jalal Dugaan Kasus Asusila di SMP Tanjungpinang, Itong Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak

Bintan

Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

badge-check

Dokumentasi Saat Konsultasi Publik Studi AMDAL Pengembangan dan Perluasan KEK Galang Batang - Pulau Poto oleh PT.GBKEK di Kampung Tenggel, Pulau Poto, Desa Kelong, pada 15 Desember 2023. F: Dok Perbesar

Dokumentasi Saat Konsultasi Publik Studi AMDAL Pengembangan dan Perluasan KEK Galang Batang - Pulau Poto oleh PT.GBKEK di Kampung Tenggel, Pulau Poto, Desa Kelong, pada 15 Desember 2023. F: Dok

RiauKepri.com, BINTAN – Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan PT Hansa Megah Pratama (HMP), diduga telah mencederai hukum serta peraturan pertanahan dan rasa keadilan sosial terhadap masyarakat Desa Kelong yang lahan garapannya secara tidak sadar telah masuk dalam plotingan PT. HMP yang saat ini akan atau sudah dialihkan ke PT. GBKEK.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kelong, Umar Husen pada media ini.
“Sepemahaman kami, merunut UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tanah terlantar. Pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mengelola tanah sesuai dengan tujuan HGU. Jika tanah di terlantarkan, HGU akan hapus karena hukum dan tanah kembali menjadi milik Negara tanpa ganti rugi,” ungkap Umar.

Umar Husen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi BPD Bintan ini juga mengungkapkan sejarah kepemilikan dan pengelolaan lahan oleh PT. HMP yang susah puluhan tahun diterlantarkan.
“PT HMP mulai bergerak di Pulau Poto pada tahun 2000. Bergerak di bidang pertanian sayur-sayuran, cabe, tomat dan semangka. Dengan luas lahan yang di olah lebih kurang 10 hektar saja. Pada tahun 2001, PT HMP mulai berkurang produksi dan akhirnya tutup pada tahun 2001. Pada tahun 2002 segala bentuk alat berat dan ringan di angkut ke luar dari Pulau Poto. Dan mulai saat itu, sudah puluhan tahun lahan yang memiliki dua Sertifikat HGU tersebut, di terlantarkan hingga saat ini,” terang Umar Husen.

Lebih lanjut, Umar Husen yang juga sebagai Wakil Ketua LPPNU Bintan ( Lembaga Pengembangan Pertanian dan Nelayan Nahdatul Ulama ) menerangkan terkait kepemilikan dan sejarah penggarapan lahan kebun di Pulau Poto ini berdasarkan surat tahun 1957. Namun masyarakat Desa Kelong sudah berkebun sejak sekitar tahun 1920an.

Ketua BPD Kelong ini juga menyampaikan harapan dan kemauan masyarakat agar tanah Negara ini jangan di perjual belikan oleh PT. HMP kepada PT.GB KEK hingga ada kesepakatan dengan masyarakat terlebih dahulu.
“Lahan garapan Masyarakat serta Lahan kebun pribadi masyarakat harus di selesaikan urusannya dahulu. Mari kita duduk bersama mencari solusi agar tercapai mufakat sesuai dengan Adat Budaya dan Tradisi Warge Kampong Kite, Desa Kelong,” terangnya.

Ditanyakan berkaitan perkembangan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembebasan lahan dari PT. HMP ke PT. GBKEK, belum ada perkembangan informasi lebih lanjut.
“Pihak GBKEK sudah bayar separuh (tak tau berapa harga) kepada PT HMP dengan luas lahan kurang lebih 830 an Ha. AMDAL di Aula Desa Kelong, sampai saat ini sudah tak ada tindak lanjutnya atau kabar berita,” tutupnya. (RK9/*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tim PKM UMRAH Serahkan Aplikasi Kependudukan untuk Mendukung Digitalisasi Pelayanan Desa Sri Bintan

7 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Hafizha Rahmadhani Pastikan Pembangunan Sarana Sanitasi dan Air Minum Tepat Sasaran

4 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan

3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Matangkan Persiapan, Sekda Bintan Buka Sosilisasi Pelaksanaan Pilkades 2026

30 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di Bintan