RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Komplek Bintan Center, Kamis (5/6).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Tugas Nomor: B/330/29/6.2.02/2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah PKL masih berjualan melebihi batas waktu operasional yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan pula adanya perselisihan antara pedagang terkait penggunaan lapak jualan.
“Kami telah melakukan pengawasan serta memberikan teguran kepada pedagang yang melanggar ketentuan waktu berdagang. Para pedagang akhirnya mengemas barang dagangannya dan menghentikan aktivitas jual beli,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H.
Salah satu perselisihan yang ditangani melibatkan pedagang bernama Tarigan yang tidak mengizinkan pedagang lain, Ibu Persolina, berjualan di lapak sebelahnya. Persoalan ini telah dilaporkan ke Koordinator Lapangan, namun belum mendapat tanggapan. Satpol PP akhirnya memberikan teguran kepada pihak Tarigan agar menghormati aturan dan tidak memicu konflik di lapangan.
“Petugas telah memberikan teguran langsung kepada anak dari Bapak Tarigan, dan yang bersangkutan berjanji untuk menyampaikan hal ini kepada orang tuanya serta tidak mengulangi tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tambah Agus Haryono.
Penegakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Apabila masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RK9)
Editor: Dana Asmara










