RiauKepri,.com, TANJUNGPINANG — Regu operasional wanita dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan patroli pengawasan dan penertiban sejumlah spanduk serta baliho yang tidak berizin di wilayah Batu 10, Rabu (5/6/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya menjelang masa akhir tahun ajaran dan pasca bulan Ramadan, yang kerap dimanfaatkan untuk promosi pendidikan maupun komersial.
Dalam operasi tersebut, petugas mencabut lima media promosi yang melanggar aturan, yaitu:
- Spanduk Pondok Tahfizh dan Bahasa Arab Al Adzkia yang tumbang di samping Kedai Kopi Batu 10.
- Baliho promo Ramadhan dari IHome yang tidak memiliki izin, terpasang di lokasi yang sama.
- Spanduk penerimaan peserta didik baru dari Avier Komputer, yang dipasang di tiang listrik.
- Baliho penerimaan peserta didik baru SD-SMP Al Faatih yang tumbang dan masa izinnya hampir habis (berlaku hingga 6 Juni 2025).
- Spanduk penerimaan siswa baru dari RA Ar Risalah, yang juga terpasang di tiang listrik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang ingin memasang spanduk atau baliho untuk terlebih dahulu mengurus perizinan yang berlaku. Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang rapi dan tertib,” ujar Irwan.
Patroli dan penertiban akan terus berlanjut secara berkala di sejumlah titik strategis lainnya di Kota Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara







