RiauKepri.com, PEKANBARU– Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) terkait proyek pengangkutan sampah senilai Rp33,3 miliar. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah PT EPP dinilai melakukan berbagai pelanggaran dan gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Dalam Berita Acara Pemutusan Kontrak yang ditandatangani Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Wahyu Darmawan Basyuni, disebutkan bahwa PT EPP telah beberapa kali diberi peringatan, yakni Surat Peringatan Pertama tertanggal 14 Januari 2025 dan Surat Peringatan Kedua pada 30 April 2025. Hingga 7 Juni 2025, tidak ada perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Sebagai konsekuensinya, PT EPP dijatuhi sanksi denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan masuk daftar hitam rekanan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Perusahaan itu juga diwajibkan melunasi tanggung jawab terhadap para pekerja dan vendor yang belum dibayar, yang sebelumnya memicu aksi mogok kerja.
Plt. Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia, membenarkan pemutusan kontrak tersebut. “Ya, kontrak kita putuskan karena mereka tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Menurut Reza, pengelolaan pengangkutan sampah kini dialihkan langsung ke DLHK untuk jalur protokol, sementara wilayah permukiman akan dikelola Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis RT/RW, sesuai rencana sejak akhir Mei. DLHK juga tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut PT EPP atas pelanggaran perjanjian, termasuk kemungkinan menuntut pengembalian dana sewa armada yang telah dibayarkan di awal.
Tender Tanpa Armada
Sorotan tajam mengarah pada proses tender yang dimenangkan PT EPP. Berdasarkan dokumen resmi DLHK, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki armada, depo transfer, bengkel (workshop), maupun pool kendaraan yang menjadi syarat utama dalam pekerjaan pengangkutan sampah.
Hal ini diungkap langsung oleh Wahyu Darmawan Basyuni dalam Surat Peringatan I tertanggal 14 Januari 2025. Surat tersebut menyebutkan bahwa tidak ditemukan satu pun sarana prasarana milik PT EPP di lapangan.
Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jack Sihombing, menilai kemenangan PT EPP dalam tender tersebut sarat kejanggalan. “Jika syarat lelang jelas-jelas tidak dipenuhi, lalu atas dasar apa DLHK memenangkan PT EPP? Ini jelas indikasi kolusi. Sudah seharusnya Kejaksaan turun tangan menyelidiki dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender ini,” tegasnya.
Jack menduga ada permainan dalam proses pengadaan hingga perusahaan tanpa modal memadai bisa memenangkan proyek besar. “Modal dengkul bisa menang tender miliaran? Ini bukan kelalaian biasa, ini bisa jadi pintu masuk pengusutan korupsi,” pungkasnya. (RK1)
sumber:
totalnews.co.id
riausatu.com








