Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Gubri Dukung Langkah Tegas Polda Riau, Hutan Lindung Bukan Saja Persoalan Hukum

badge-check

Gubernur Riau Abdul Wahid. F: Dok Perbesar

Gubernur Riau Abdul Wahid. F: Dok

RiauKepri.com, PEKANBARU- Hutan lindung di Riau kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena luasnya yang memukau atau keanekaragaman hayatinya yang kaya, tapi karena praktik ilegal yang kembali mencederainya. Di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, empat pelaku ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus jual-beli lahan di kawasan hutan lindung.

Yang mengejutkan, salah satu dari mereka adalah seorang tokoh adat berinisial DM, yang diduga menjadi dalang transaksi tanah ulayat seluas 60 hektare di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai.

Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil aparat. Bagi Wahid, menjaga hutan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral terhadap masa depan.

“Kalau hutan kita tidak dijaga, lama-lama habis. Hutan lindung itu bukan cuma status di atas kertas, tapi harus dijaga sungguh-sungguh di lapangan,” tegasnya saat ditemui di Lanud Roesmin Nurjadin, Selasa (10/6/2026).

Wahid menekankan pentingnya pendekatan preventif, bukan sekadar reaktif setelah kerusakan terjadi. Ia menilai penetapan kawasan hutan tanpa pengawasan ketat sama saja dengan membiarkan perusakan terus berlangsung. “Lebih baik kita mencegah sejak awal daripada sibuk membereskan kerusakan yang sudah terjadi,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH), tim gabungan dari Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat, aparat, perangkat desa, atau bahkan ninik mamak, akan kami proses sesuai hukum. Kami tegakkan hukum secara tegas, adil, dan terbuka,” tegasnya.

Lebih jauh, Herry menggambarkan kejahatan perambahan hutan sebagai ekosida, pembunuhan massal terhadap ekosistem yang berdampak lintas generasi. “Ini bukan kejahatan biasa. Ini luar biasa. Kerugian lingkungannya tak terhitung. Yang dirampas bukan cuma tanah, tapi masa depan anak cucu kita,” ujarnya. (RK1)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Awas Penyangak!

12 Sep 2026 - 08:49 WIB

Awas Penyangak!

Polda Riau Gelar Program JALUR di Rumbai, Salurkan Sembako dan Buka Klinik Terapung Gratis

11 Sep 2026 - 17:34 WIB

Polda Riau Gelar Program JALUR di Rumbai, Salurkan Sembako dan Buka Klinik Terapung Gratis

Ibu-Ibu Lanud Menyusuri Jejak Melayu di Sentra Ekraf LAM Riau

11 Sep 2026 - 10:19 WIB

Ibu-Ibu Lanud Menyusuri Jejak Melayu di Sentra Ekraf LAM Riau

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang

9 Sep 2026 - 14:21 WIB

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang

Bupati Siak Aktif Mengawal Karhutla Meski Sedang Pendidikan KPPD Lemhannas

9 Sep 2026 - 10:49 WIB

Bupati Siak Aktif Mengawal Karhutla Meski Sedang Pendidikan KPPD Lemhannas
Trending di Pekanbaru