RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Regu Operasional Wanita kembali melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban rutin di sejumlah titik di wilayah Kota Tanjungpinang pada Rabu (11/6).
Patroli dimulai dengan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di area Taman Tugu Pensil. Hasil pengawasan menunjukkan kondisi aman, tanpa ditemukan keberadaan pelajar yang berkumpul atau membolos di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga menertibkan satu buah pamflet ucapan Selamat Hari Raya dari Wahyu Wahyudin yang dipasang di pohon di Jalan Wiratno. Pamflet tersebut dicabut karena melanggar ketentuan pemasangan media luar ruang.
Tindakan peneguran juga diberikan kepada pemilik toko oleh-oleh “Citra Sari” yang diketahui memasang banner promosi di pohon dan tiang listrik, yang juga merupakan pelanggaran terhadap aturan penataan kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan estetika kota. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan terkait penggunaan media promosi di ruang publik.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan dalam pemasangan spanduk atau banner. Jangan memasangnya di pohon maupun tiang listrik karena membahayakan dan merusak keindahan kota,” ujar Irwan.
Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat Kota Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara










