Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Aktivitas Pembangunan Gudang Tanpa Izin

badge-check

Satpol PP Kota Tanjungpinang melakuk pengawasan dan memeriksa terhadap bangunan yang diduga tidak berizin, Kamis (11/6/2025), di Jalan Daeng Kamboja Km 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. F: Ist Perbesar

Satpol PP Kota Tanjungpinang melakuk pengawasan dan memeriksa terhadap bangunan yang diduga tidak berizin, Kamis (11/6/2025), di Jalan Daeng Kamboja Km 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan kegiatan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap bangunan yang diduga tidak berizin, Kamis (11/6/2025), di Jalan Daeng Kamboja Km 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya terkait pelanggaran atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas pembangunan gudang yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Petugas mendapati dua alat berat tengah melakukan pematangan lahan, satu unit dump truck mengangkut tanah, serta sejumlah tukang bangunan yang aktif mengerjakan konstruksi gudang.

“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan mendatangi lokasi pembangunan dan melakukan klarifikasi di lapangan. Namun hingga saat ini, pemilik bangunan belum dapat kami temui,” jelas Agus Haryono, S.Sos., M.H, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Sebagai langkah lanjut, PPNS akan melayangkan surat undangan klarifikasi secara tertulis kepada pemilik lahan atau bangunan untuk hadir di kantor Satpol PP/PPNS. Pemilik diminta membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki. Apabila surat klarifikasi tidak direspons, maka Satpol PP akan memberlakukan penghentian sementara aktivitas pembangunan dengan pemasangan garis pembatas (PPNS Line) hingga dokumen perizinan yang sah diperoleh.

Kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang terkait ketertiban umum dan perizinan bangunan.

“Tujuan kami bukan semata penindakan, tapi untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menciptakan wilayah yang aman serta tertib,” tutup Agus Haryono. (RK9)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP: Jangan Tebang Pilih Tegakkan Perda

10 Sep 2026 - 13:42 WIB

TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP: Jangan Tebang Pilih Tegakkan Perda

PWI Kepri Serahkan Karikatur kepada Kombes Eddwi Kurniyanto di Ujung Masa Tugas

10 Sep 2026 - 12:45 WIB

PWI Kepri Serahkan Karikatur kepada Kombes Eddwi Kurniyanto di Ujung Masa Tugas

Afni Jadi Kepala Daerah Pertama Minta Maaf: Rakyat Siak Jadi Korban Karhutla

7 Sep 2026 - 10:23 WIB

Afni Jadi Kepala Daerah Pertama Minta Maaf: Rakyat Siak Jadi Korban Karhutla

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

31 Agu 2026 - 09:07 WIB

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital

30 Agu 2026 - 18:31 WIB

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital
Trending di Uncategorized