RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Regu Operasional V bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gambir, Kamis (12/6).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa PKL yang masih menggelar dagangannya di area yang tidak diperbolehkan. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para pedagang agar segera mengemasi barang dagangan mereka. Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Setelah itu, Regu Operasional V bersama PPNS Yusri Sabarudin, S.IP juga melakukan pengawasan terhadap perizinan usaha Warnet Soverein yang berlokasi di Jalan Tugu Pahlawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik usaha atas nama Lauren telah memiliki izin usaha. Namun, izin tersebut tidak ditempelkan di lokasi usaha sebagaimana mestinya.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pihak pengelola warnet untuk tidak memperbolehkan anak sekolah bermain di warnet selama jam belajar dan pada malam hari. Pengawasan ini dilakukan guna mendukung ketertiban umum dan perlindungan terhadap anak.
Situasi selama kegiatan pengawasan berlangsung dalam keadaan baik dan tertib. (RK9)
Editor: Dana Asmara










