RiauKepri.com, SIAK- Delapan warga Tumang, Kabupaten Siak, dan empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, mendapat respon keras dari Bupati Siak Afni Zulkifli.
Dalam pernyataan tegas pada proses mediasi konflik agraria antara PT Surya Sawit Lestari (SSL) dan masyarakat, Kamis (12/6/2025), Afni menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
“Kalau ada masyarakat yang ditangkap akibat konflik kemarin, saya sebagai Bupati Siak meminta kepada Bapak Kapolres Siak untuk menangkap orang yang mencabut sawit rakyat karena mereka telah menghilangkan barang bukti, menurut undang-undang,” ujar Afni dengan nada serius.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks desakan keadilan hukum yang seimbang dalam konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Menurut Bupati, pencabutan sawit rakyat bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan menghilangkan barang bukti dalam kasus hukum yang sedang ditelusuri.
Sebelumnya Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy menyebutkan, bahwa pihaknya
mengamankan delapan orang, kemudian yang jadi tersangka ada empat orang. “Selain empat tersangka pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan tersangka pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari tersangka pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan,” kata Eka.
Eka menyebutkan, demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6). Pembakaran itu diduga karena konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan. (RK1)
Editor: Dana Asmara









