Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

PWI Kepri Minta Risalah Dewan Pers Tidak Dijadikan Alat Framing Kepentingan

badge-check

Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, Prof. Komaruddin Hidayat bersama Ketua PWI Kepri sisa periode 2023-2028, Saibansah Dardani. F: Ist Perbesar

Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, Prof. Komaruddin Hidayat bersama Ketua PWI Kepri sisa periode 2023-2028, Saibansah Dardani. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menyayangkan langkah sejumlah pihak yang menjadikan risalah Dewan Pers sebagai alat framing dalam polemik pemberitaan seputar pengusaha Ady Indra Pawennari. PWI Kepri menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat penyelesaian etika jurnalistik secara sehat.

Pernyataan ini muncul menyusul terbitnya risalah Dewan Pers nomor 457/DP/K/VI/2025, yang menilai beberapa media siber di Kepri tidak berimbang dalam memberitakan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar yang menyeret nama Ady. Dewan Pers merekomendasikan permintaan maaf dan pemuatan hak jawab dari pihak Ady.

Namun sejumlah media yang dilaporkan oleh Ady menolak permintaan maaf, dengan alasan pemberitaan telah sesuai fakta dan dikonfirmasi kepada sumber kredibel dan kompeten, termasuk memuat hak jawab tertulis dari Ady sebelumnya.

“Teman-teman media yang diadukan adalah media yang terafiliasi dengan PWI hasil KLB. Mereka menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sudah mematuhi kode etik,” ujar Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, kepada wartawan di Batam, Jumat (13/6).

PWI Kepri juga menegaskan tetap menghormati rekomendasi Dewan Pers, namun menolak bila surat tersebut dipolitisasi untuk membingkai persoalan organisasi secara sepihak.

//Dewan Pers: Prosedur Sudah Dijalankan Sesuai Jalur

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani pengaduan Ady sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami bukan kecolongan. Semua tahapan laporan sudah melalui prosedur yang benar. Tapi jika ada pihak yang menjadikan keputusan Dewan Pers sebagai alat framing konflik internal, itu di luar jangkauan kami,” tegas Jazuli.

Media Siber Tegas Tolak Minta Maaf

Sementara itu, sejumlah media di Kepri secara terbuka menolak melakukan permintaan maaf kepada Ady Indra Pawennari. Mereka menilai bahwa pemberitaan soal penahanan Ady dalam kasus dugaan penipuan telah sesuai dengan prinsip jurnalistik dan standar verifikasi.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke sumber resmi dan memuat hak jawab dari Ady. Tidak ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tersebut,” ujar salah satu pimpinan redaksi media siber di Batam. (Rilis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP: Jangan Tebang Pilih Tegakkan Perda

10 Sep 2026 - 13:42 WIB

TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP: Jangan Tebang Pilih Tegakkan Perda

PWI Kepri Serahkan Karikatur kepada Kombes Eddwi Kurniyanto di Ujung Masa Tugas

10 Sep 2026 - 12:45 WIB

PWI Kepri Serahkan Karikatur kepada Kombes Eddwi Kurniyanto di Ujung Masa Tugas

Afni Jadi Kepala Daerah Pertama Minta Maaf: Rakyat Siak Jadi Korban Karhutla

7 Sep 2026 - 10:23 WIB

Afni Jadi Kepala Daerah Pertama Minta Maaf: Rakyat Siak Jadi Korban Karhutla

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

31 Agu 2026 - 09:07 WIB

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital

30 Agu 2026 - 18:31 WIB

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital
Trending di Uncategorized