RiauKepri.com, PEKANBARU- Bagi warga Pekanbaru hati-hati adanya tawaran membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan harga miring di media sosial. Memamg murah dan mudah, hanya dengan Rp550 ribu, , bisa mendapatkan SIM C tanpa perlu repot ujian atau antre di kantor polisi. Tapi, ini semua adalah penipuan.
Kasus ini dialami seorang warga Pekanbaru, pada Jumat, 28 Februari 2025. Saat itu, menemukan iklan pembuatan SIM murah di media sosial. Komunikasi berlanjut lewat pesan singkat. Si pemilik akun terdengar meyakinkan, dan prosesnya pun terkesan profesional. Sehari kemudian, SIM itu pun tiba. Cepat dan rapi.
Namun, rasa puas itu hanya bertahan sebentar. Ada yang terasa janggal. Rasa penasaran mendorong korban untuk memindai barcode di SIM tersebut menggunakan aplikasi resmi milik Korlantas. Hasilnya mengejutkan, SIM itu tidak terdaftar secara resmi.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Laporan itu langsung ditindak oleh tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kompol Bery Juana Putra. Penyelidikan berjalan hampir dua bulan hingga akhirnya, Rabu (30 Mei 2025), dua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi.
Dua pria itu diketahui berinisial KR dan RDG. Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam sindikat pemalsuan SIM yang beroperasi lewat media sosial.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Kompol Bery, Ahad (15 Juni 2025).
Menurut Kompol Bery, modus yang digunakan para tersangka pelaku cukup klasik, namun masih efektif menjebak korban, terutama mereka yang ingin serba instan.
“Penawaran harga murah, proses cepat, tanpa tes. Itulah yang membuat korban tergiur,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada jasa pembuatan SIM lewat jalur tak resmi, apalagi yang beredar bebas di media sosial.
“Jangan mudah tergiur iming-iming. SIM itu bukan sekadar kartu tapi bukti legal bahwa seseorang layak mengemudi. Kalau palsu, bisa berakibat fatal, apalagi saat terlibat kecelakaan atau operasi lalu lintas,” ujar Kompol Bery. (RK1)
Editor: Dana Asmara








