Menu

Otomatis
Breaking News

Batam

UKW Bukan Bentuk Diskriminasi, Tapi Jaminan Kualitas Wartawan

badge-check

Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Ramon Damora. F: Ist Perbesar

Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Ramon Damora. F: Ist

BATAM – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan di bawah otoritas Dewan Pers bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan non-UKW. UKW justru menjadi mekanisme sah untuk menjamin kualitas, etika, dan tanggung jawab profesi jurnalistik di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Ramon Damora, menanggapi polemik yang mencuat dalam diskusi publik di Kota Batam, Sabtu (14/6/2025), yang diwarnai penolakan terhadap keberadaan UKW.

“UKW adalah bagian dari sistem pengakuan profesionalitas wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diperjelas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ujar Ramon saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).

Ia menekankan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengukur profesionalitas wartawan di Indonesia adalah Dewan Pers. Uji kompetensi itu, lanjutnya, hanya sah jika diselenggarakan oleh lembaga penguji yang telah diverifikasi secara resmi oleh Dewan Pers.

“Lembaga non-jurnalistik yang menyelenggarakan UKW tanpa otoritas dari Dewan Pers, tidak memiliki landasan hukum maupun etika untuk mengeluarkan pengakuan profesional terhadap wartawan,” tegas Ramon.

Lebih dari sekadar tes pengetahuan, UKW dinilai sebagai tolok ukur kemampuan wartawan dalam memahami kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers, keterampilan teknis, hingga tanggung jawab sosial.

Ramon juga menegaskan, wartawan yang belum mengikuti UKW tidak bisa dianggap telah terverifikasi secara profesional dalam konteks hukum dan etik pers nasional. Hal ini, katanya, berimbas pada hak narasumber yang dapat menolak wawancara bila meragukan kredibilitas media atau wartawan yang bersangkutan.

“UKW bukan pembatas kebebasan pers, melainkan bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalis itu sendiri. Ini bagian dari pembakuan mutu agar profesi wartawan tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers, khususnya di daerah, untuk memandang UKW sebagai bentuk tanggung jawab etik, bukan sekadar syarat administratif.

“Dengan mengikuti UKW, wartawan menunjukkan komitmen terhadap profesionalitas dan integritas,” tutup Ramon. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 Sep 2026 - 05:38 WIB

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

Sepuluh Hektare Lahan di Bulang, Dua Nyawa Melayang

15 Sep 2026 - 08:04 WIB

Sepuluh Hektare Lahan di Bulang, Dua Nyawa Melayang

Bentrok Antarkelompok di Barelang, Dua Tewas

14 Sep 2026 - 20:04 WIB

Bentrok Antarkelompok di Barelang, Dua Tewas

Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

13 Sep 2026 - 19:54 WIB

Enam Hari Tanpa Kabar, PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

PWI Kepri Lahirkan Tradisi Baru Bernama Anugerah Warta Marwah

12 Sep 2026 - 21:18 WIB

PWI Kepri Lahirkan Tradisi Baru Bernama Anugerah Warta Marwah
Trending di Batam