RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menerima kunjungan kerja dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (17/6/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Pranata Komputer Ahli Madya, Yudhitia Mustika Sari, mewakili Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK.
Dalam pertemuan tersebut, Zulhidayat memaparkan perkembangan signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tanjungpinang. Ia menegaskan bahwa transformasi digital yang dilakukan merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang modern, aman, dan inklusif.
“Transformasi JDIH Kota Tanjungpinang adalah wujud komitmen untuk menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang digital, inovatif, interaktif, dan memiliki standar keamanan informasi tinggi,” ujar Zulhidayat.
Salah satu capaian penting yang disoroti adalah penilaian Information Technology Security Assessment (ITSA) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menjadikan JDIH sebagai satu-satunya aplikasi milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah melalui uji keamanan tersebut. Ini menjadikan JDIH sebagai pionir dalam penguatan keamanan siber layanan hukum publik di daerah.
Zulhidayat juga menjelaskan bahwa JDIH telah menyediakan koleksi buku hukum yang dapat diakses daring, serta mengelola berbagai produk hukum dari tingkat pusat hingga kelurahan. Selain itu, JDIH juga telah menerbitkan Peraturan Daerah dalam versi Bahasa Inggris dan mengarsipkan produk hukum langka, artikel, serta putusan pengadilan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menambahkan bahwa JDIH tidak hanya menyediakan dokumentasi hukum, tetapi juga menjalankan berbagai program edukatif seperti “JDIH Berbagi Ilmu”, “JDIH Menyapa” berupa tanya jawab hukum berbasis analisis, serta siaran edukasi hukum melalui RRI Tanjungpinang dan kanal YouTube resmi.
“Fitur aksesibilitas seperti buku braille juga kami hadirkan untuk mendukung pemenuhan hak informasi hukum bagi penyandang disabilitas,” ujar Lia.
Sementara itu, Yudhitia Mustika Sari dari PPATK menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi yang dilakukan JDIH Tanjungpinang, termasuk kolaborasi lintas instansi yang tetap mampu menghasilkan terobosan meski dengan anggaran terbatas.
“Kami salut atas capaian JDIH Kota Tanjungpinang. Inovasi seperti aplikasi ‘Jawaban Kami’ sangat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum,” ungkap Yudhitia.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memperluas layanan hukum digital yang informatif dan mudah diakses masyarakat. (RK9)
Editor: Dana Asmara