RiauKepri.com, BINTAN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, Abu Sofyan, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh jajarannya terkait dugaan adanya pegawai yang merangkap kerja di perusahaan swasta.
Ultimatum ini disampaikan Abu usai mencuatnya informasi di media sosial mengenai salah satu pegawai Kemenag yang diketahui juga bekerja di sektor swasta. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur Kemenag wajib menjunjung tinggi komitmen terhadap delapan nilai utama atau Asta Cita yang menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan publik.
“Saya pikir bekerja di swasta itu tidak dibolehkan. Namun jika itu bagian dari tugas dan fungsi dalam Asta Cita, kita siap pasang badan,” kata Abu kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Terkait isu pegawai rangkap kerja tersebut, Abu membenarkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya merupakan staf biasa dan baru-baru ini lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan meminta agar segera memilih, apakah tetap ingin bekerja di swasta atau mengabdi sebagai PPPK. Jika ditemukan masih aktif bekerja diam-diam di tempat lain, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Abu juga mengingatkan bahwa setiap ASN dan PPPK terikat aturan disiplin dan etika kerja yang tidak boleh dilanggar. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Kemenag di Bintan. (RK9)
Editor: Dana Asmara








