RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Jl. Sultan Syahril, Tanjungpinang, pada Rabu (18/6/2025), menyikapi laporan warga terkait keberadaan satu unit menara telekomunikasi yang diduga tak berizin.
Laporan tersebut berasal dari Lurah Tanjungpinang Barat, yang menerima aduan warga tentang tower yang keberadaannya diragukan, baik dari sisi perizinan maupun kepemilikannya. Warga juga mengeluhkan kondisi kabel pada menara yang terlepas dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.
Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Tanjungpinang bergerak cepat dengan menurunkan tim PPNS untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung di lapangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tower tersebut merupakan milik PT Indosat yang telah dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Mitratel.
“Tower ini telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 2211 tahun 2014. Lokasinya berada di Jalan Bahari No. 38 RT 001/RW 010 dengan ketinggian 36 meter. Kontrak sewa lahan juga masih aktif hingga 21 November 2029,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H.
Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan pihak manajemen PT Mitratel terkait laporan kabel terlepas, dan perusahaan telah menyatakan akan segera melakukan perbaikan untuk menjamin keselamatan warga.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda maupun Perkada dalam kasus ini. Namun, upaya deteksi dini dan penegakan aturan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Laporan masyarakat sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami pastikan bahwa keberadaan tower tersebut legal dan kami akan terus memantau agar tidak menimbulkan gangguan,” ujar Agus Haryono.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dengan adanya tindakan ini, Satpol PP berharap masyarakat tetap proaktif menyampaikan aduan jika melihat potensi pelanggaran di lingkungan sekitar demi terciptanya Kota Tanjungpinang yang aman dan tertib. (RK9)
Editor: Dana Asmara







