Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Penertiban Aktivitas Penimbunan Tanah Dilakukan Satpol PP Tanjungpinang

badge-check

Penertiban aktivitas penimbunan tanah di kawasan Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/6/2025). F: Ist Perbesar

Penertiban aktivitas penimbunan tanah di kawasan Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/6/2025). F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penimbunan tanah di kawasan Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya dalam hal penggalian, pemotongan, dan pengerukan tanah. Penertiban dilakukan di lokasi penimbunan tanah di Kampung Banjar, RT 02/RW 06.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan yang diduga belum berizin.

“Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penimbunan dilakukan oleh Sdr. Adam atas lahan milik Sdr. Tri Noviardi Thamrin, dengan tujuan membuka akses jalan menuju kebun pribadi,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa petugas menemukan kegiatan tersebut telah dilaporkan ke RT setempat, unsur keamanan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, dokumen terkait seperti bukti pembayaran Pajak Galian C dan IMB rumah kebun telah diserahkan kepada petugas.

“Penimbunan ini dilakukan sesuai prosedur. Namun, kami tetap mengingatkan agar kegiatan tetap menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, serta memastikan volume tanah yang ditimbun dilaporkan kepada pihak terkait,” tambahnya.

Satpol PP juga telah mendokumentasikan lokasi kegiatan sebagai bagian dari pelaporan dan pengawasan rutin. Peninjauan ini merupakan bagian dari implementasi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Ketertiban Umum dan Retribusi Daerah.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap tercipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta terwujudnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Kota Tanjungpinang. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

23 Sep 2026 - 07:28 WIB

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

19 Sep 2026 - 09:25 WIB

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

18 Sep 2026 - 18:57 WIB

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

15 Sep 2026 - 09:10 WIB

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

13 Sep 2026 - 13:00 WIB

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang
Trending di Tanjungpinang