RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penimbunan tanah di kawasan Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya dalam hal penggalian, pemotongan, dan pengerukan tanah. Penertiban dilakukan di lokasi penimbunan tanah di Kampung Banjar, RT 02/RW 06.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan yang diduga belum berizin.
“Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penimbunan dilakukan oleh Sdr. Adam atas lahan milik Sdr. Tri Noviardi Thamrin, dengan tujuan membuka akses jalan menuju kebun pribadi,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa petugas menemukan kegiatan tersebut telah dilaporkan ke RT setempat, unsur keamanan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, dokumen terkait seperti bukti pembayaran Pajak Galian C dan IMB rumah kebun telah diserahkan kepada petugas.
“Penimbunan ini dilakukan sesuai prosedur. Namun, kami tetap mengingatkan agar kegiatan tetap menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, serta memastikan volume tanah yang ditimbun dilaporkan kepada pihak terkait,” tambahnya.
Satpol PP juga telah mendokumentasikan lokasi kegiatan sebagai bagian dari pelaporan dan pengawasan rutin. Peninjauan ini merupakan bagian dari implementasi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Ketertiban Umum dan Retribusi Daerah.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap tercipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta terwujudnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Kota Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara







