RiauKepri.com, JAKARTA – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN)! Mulai tahun ini, mereka diperbolehkan bekerja dari mana saja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, berkat terbitnya aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Flexible Working Arrangement (FWA), yang resmi ditandatangani dan diberlakukan sebagai upaya meningkatkan produktivitas serta efisiensi kinerja ASN.
“Peraturan ini hadir setelah kami melakukan uji coba selama tiga tahun. Hasilnya menunjukkan bahwa ASN justru bekerja lebih optimal ketika diberi keleluasaan dalam cara dan tempat bekerja,” ujar Deny Isworo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, dalam konferensi pers di kantor Kemenpan-RB, Kamis (19/6/2025).
Namun, Deny menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak berarti ASN bisa bekerja seenaknya. “Ini bukan berarti kerja santai atau longgar. Justru dengan fleksibilitas ini, ASN dituntut lebih bertanggung jawab dan fokus pada capaian kerja yang jelas,” tambahnya.
Dengan sistem kerja baru ini, ASN diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dan lokasi kerja tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Pemerintah berharap, kebijakan ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi hasil. (Red)
Editor: Dana Asmara








