Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Buronan Penjual Gadis Aceh Ditangkap di Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia

badge-check

Tersangka RH saat tiba di Aceh. F: ist Perbesar

Tersangka RH saat tiba di Aceh. F: ist

RiauKepri.com, PEKANBARU- Berakhir sudah pelarian RH, setelah enam bulan menjadi orang yang paling dicari Polres Banda Aceh, dalam kasus penjualan manusia, ditangkap di bandara Internasional Sultan Syarif Kasyim II, Pekanbaru, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

RH wanita 55 tahun ini sesuai dengan kartu indentitasnya tercata sebagai warga Muara Satu, Lhokseumawe. Dia diburu sebagai tersangka utama kasus perdagangan orang yang menjerat seorang gadis Aceh berusia 16 tahun ke dalam jaringan prostitusi di Negeri Jiran.

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025) petang.

RH langsung diterbangkan ke Banda Aceh dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Di sana, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami keterangan wanita yang disebut-sebut menjadi mata rantai penting dalam sindikat perdagangan manusia lintas negara.

Jejak Panjang Buron RH

Kasus ini bermula pada Desember 2024 lalu, ketika PAF, seorang gadis remaja asal Aceh Besar, ditemukan terlunta-lunta di Malaysia. Ia sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Belakangan diketahui, PAF dijual dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh jaringan perdagangan orang.

Penyelidikan mengarah pada nama RH, yang menurut penyidik, bertindak sebagai perekrut dan penghubung jaringan di Malaysia. Sejak namanya mencuat dalam penyidikan, RH menghilang bak ditelan bumi. Polisi menduga ia berpindah-pindah tempat, termasuk beberapa kali nyaris lolos ke luar negeri.

Koordinasi lintas lembaga dilakukan. Nama RH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya, Kamis lalu, intelijen PPA mendapat informasi keberadaannya. Dengan bantuan pihak Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI, upaya penangkapan digelar di pintu keberangkatan internasional Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia,” ujar

“Saat ini, penyidikan mendalam sedang dilakukan. Akan ada konferensi pers dalam waktu dekat,” sambung
Kompol Fadilah.

Jerat Hukum Menanti

RH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polisi menyiapkan pasal berlapis: Pasal 2, 4, 6, 7, 10, dan 17. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Penangkapan RH menyisakan banyak pertanyaan tentang sejauh mana jaringan ini beroperasi, dan apakah ada korban lainnya yang luput dari perhatian publik. Polisi menyebut penyidikan masih terus berkembang, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

PAF kini telah kembali ke Aceh. Meski secara fisik selamat, masa depannya masih memikul beban berat akibat trauma. Negara punya pekerjaan rumah besar, tak hanya menjerat pelaku, tapi juga memastikan pemulihan yang layak bagi para korban perdagangan manusia. (RK1)

sumber: tribatanews

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

22 Sep 2026 - 11:53 WIB

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

Alhamdulillah, Hujan Turun Udara Pekanbaru Sehat

19 Sep 2026 - 12:56 WIB

Alhamdulillah, Hujan Turun Udara Pekanbaru Sehat

Raja Zalim

19 Sep 2026 - 09:18 WIB

Raja Zalim

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Duku, Bagikan Sembako dan Buka Klinik Terapung

18 Sep 2026 - 15:59 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Duku, Bagikan Sembako dan Buka Klinik Terapung

Ditpolairud Polda Riau Sapa Warga Pulau Terluar Rupat Utara Lewat Program JALUR, Salurkan Sembako dan Gelar Pustaka Terapung

18 Sep 2026 - 14:45 WIB

Ditpolairud Polda Riau Sapa Warga Pulau Terluar Rupat Utara Lewat Program JALUR, Salurkan Sembako dan Gelar Pustaka Terapung
Trending di Pekanbaru