RiauKepri.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat pembahasan final digelar di Ruang Rapat Sekda Lantai II, Kantor Wali Kota Batam, Senin (23/6/2025), menjelang diberlakukannya aturan baru tersebut pada Juli 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, serta sejumlah kepala OPD terkait dan perwakilan BP Batam.
“Waktu kita tinggal satu minggu lagi. Perwako ini sudah sampai tahap finalisasi. Saya harap semua pihak yang terlibat bisa menjalankan tugas sesuai ketentuan baru ini,” ujar Jefridin.
Beberapa poin krusial dalam revisi aturan tersebut antara lain menyangkut proses perizinan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jaminan pembongkaran, serta skema bank garansi yang akan bekerja sama dengan perbankan lokal.
“Bank garansi harus ditempatkan pada bank yang ditunjuk pemerintah daerah. Jadi ketika ada permohonan reklame, Pemko tinggal verifikasi ke bank tersebut. Tapi sebelumnya tentu harus ada kerja sama resmi dengan pihak bank,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jefridin yang juga Ketua Tim Penataan Reklame Kota Batam melaporkan, sebanyak 520 unit reklame ilegal atau tak sesuai ketentuan telah dibongkar hingga Ahad (22/6/2025).
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah berperan aktif dalam proses penertiban ini. Kita berharap, dengan penataan reklame yang lebih tertib, kontribusi pajak reklame bagi daerah bisa meningkat,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala BPKAD Abd. Malik, Kepala DPM PTSP Reza Khadafi, perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perwakilan dari BP Batam. (RK6)
Editor: Dana Asmara







