RiauKepri.com, PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 13 orang yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah resmi ditahan, sementara satu pelaku yang masih berusia 15 tahun diproses melalui mekanisme diversi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyampaikan, aksi anarkis terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, dipicu sengketa lahan antara PT SSL dan sekelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi sebagai tanah mereka.
“Kerusuhan berujung pada pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas perusahaan,” kata Kombes Asep dalam konferensi pers, Senin (23/6).
Dari hasil penyelidikan, Polda Riau menduga aksi tersebut tidak terjadi secara spontan. Para pelaku disebut menerima dorongan, bahkan pendanaan dari pihak tertentu yang berkepentingan secara ekonomi.
“Beberapa pelaku mengaku disuruh dan dibiayai oleh pengusaha. Ada yang memprovokasi dan ada yang membakar langsung fasilitas, termasuk klinik perusahaan,” jelas Asep.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar. Sejumlah fasilitas yang dirusak meliputi bangunan kantor, rumah karyawan, kendaraan roda dua dan empat, serta satu unit klinik. Selain itu, barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor turut dijarah.
Dijelaskan lebih lanjut, kawasan lahan yang menjadi objek konflik merupakan hutan negara seluas 19.500 hektare yang telah diberikan hak kelola kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengembangan hutan tanaman industri (HTI). Klaim masyarakat disebut mencapai 9.000 hektare.
“Sebagian orang yang mengklaim ternyata bukan warga lokal, melainkan dari luar daerah, termasuk dari Pekanbaru. Mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal terkait pencurian dan pengrusakan.
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Siak untuk lebih selektif dalam memverifikasi klaim lahan demi mencegah konflik serupa. (RK1)
Editor: Dana Asmara







