RiauKepri.com, BINTAN – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/6), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian dan pembahasan Ranperda ini adalah bagian penting dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan hanya formalitas tahunan, tetapi bentuk pertanggungjawaban nyata atas penggunaan anggaran yang berasal dari rakyat. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dikelola dengan amanah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Roby.
Ranperda tersebut telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disusun sesuai amanat regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Pembahasannya dilakukan secara mendalam bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bintan serta instansi terkait lainnya.
Roby juga menekankan bahwa pembahasan dokumen pertanggungjawaban ini dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sebagai cerminan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
Dengan selesainya pembahasan ini, kami semakin optimis bisa menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan bertanggung jawab. (RK9)
Editor: Dana Asmara








