Menu

Otomatis
Breaking News

Riau

Syabas, Polda Riau Bongkar Judi Online, 12 Orang Ditangkap, Omzet Capai Rp 3,6 Miliar

badge-check

Pekerja judi online yang diamankan Polda Riau. Perbesar

Pekerja judi online yang diamankan Polda Riau.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Syabas buat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dua lokasi judi online jenis Higgs Domino di Kota Pekanbaru, Riau. Sebanyak 12 orang ditangkap. Bisnis haram ini beromzet mencapai Rp 3,6 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 19 Juni 2025 berdasarkan laporan masyarakat dan analisis tim siber.

“Dari dua lokasi, kami menangkap total 12 tersangka. Mereka terbukti menjalankan praktik judi online dengan membuat dan menjual ID permainan Higgs Domino,” kata Ade dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan di Jalan Imam Munandar, Rabu (25/6/2025).

Lokasi pertama berada di sebuah ruko tiga lantai di Jalan Imam Munandar. Di sini, polisi menangkap enam orang, termasuk pemilik usaha berinisial JJ alias KJ. JJ diketahui sebagai otak di balik praktik judi ini dan sempat berada di Malaysia. Ia ditangkap saat kembali ke Pekanbaru, di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“JJ ini yang merekrut 11 orang lainnya sebagai pekerja. Ia juga memberikan modal untuk pembelian perangkat pendukung operasional judi online,” ujar Ade.

Enam pelaku lainnya ditangkap di lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Pekanbaru.

Menurut polisi, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai leader, seperti MA dan AF, yang mengatur alur kerja dan pengumpulan chip jackpot. Sementara operator lainnya bertugas membuat ID baru, melakukan top-up, hingga menjual chip.

“Mereka membuat ribuan ID untuk meningkatkan peluang mendapatkan jackpot. Setelah chip mencapai 1B, chip dijual seharga Rp 25.000. Rata-rata penjualan harian mencapai 1 triliun chip, atau senilai Rp 25 juta,” jelas Ade.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 120 unit CPU rakitan, 11 unit handphone, 10 KTP, satu buku rekening atas nama AF, satu kartu ATM, dan satu akun email.

Meski omzet mencapai miliaran rupiah, polisi hanya menemukan Rp 3 juta dalam rekening yang disita. Uang hasil judi diduga telah dipindahkan atau disembunyikan.

“Para pelaku belum terbuka soal di mana uangnya disimpan. Kami telah menggandeng OJK untuk menelusuri aliran dana,” tegas Ade.

Wakil Kapolda Riau, Brigjen Adrianto Yossy Kusumo mengatakan, praktik judi online ini telah berjalan selama enam bulan di lokasi pertama dan satu tahun di lokasi kedua.

“Kasus ini masih dikembangkan. Kami akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Yossy. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

21 Sep 2026 - 15:54 WIB

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

Alhamdulillah, Hujan Turun Udara Pekanbaru Sehat

19 Sep 2026 - 12:56 WIB

Alhamdulillah, Hujan Turun Udara Pekanbaru Sehat

Raja Zalim

19 Sep 2026 - 09:18 WIB

Raja Zalim

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Duku, Bagikan Sembako dan Buka Klinik Terapung

18 Sep 2026 - 15:59 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Duku, Bagikan Sembako dan Buka Klinik Terapung

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional

18 Sep 2026 - 15:50 WIB

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional
Trending di Riau