RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui pengawasan langsung aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan MT. Haryono KM 3, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas potensi gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sekaligus bagian dari deteksi dan cegah dini terhadap aktivitas yang berpotensi menyalahi aturan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pengawasan kali ini difokuskan pada aktivitas penimbunan dan pembongkaran rumah yang dilakukan oleh warga bernama Feri Lee. “Kami memastikan kegiatan ini berjalan sesuai aturan. Berdasarkan hasil peninjauan, tidak ditemukan pelanggaran Perda,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, diketahui:
- Proses penimbunan dilakukan atas dasar izin yang sah,
- Pembayaran pajak galian C telah disetorkan ke BPRRD Kota Tanjungpinang,
- Tidak ada indikasi pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun lingkungan.
Namun demikian, petugas tetap memberikan himbauan agar proses pematangan lahan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kebersihan lingkungan sekitar, khususnya menjaga kondisi jalan umum agar tidak terganggu.
Yusri Sabarudin, salah satu anggota PPNS yang turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi contoh penting bagaimana koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak perda dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif.
Langkah Satpol PP Tanjungpinang ini mempertegas bahwa penegakan Perda bukan hanya bersifat represif, namun juga preventif dan edukatif. Kegiatan pengawasan seperti ini perlu terus dilanjutkan agar pembangunan di wilayah perkotaan tetap berjalan dengan mengedepankan asas hukum dan keteraturan. (RK9)
Editor: Dana Asmara








