Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Kawal Ketat Penimbunan Lahan, Pastikan Tak Ada Pelanggaran Perda

badge-check

Tampak alat berat akan melakukan aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan MT. Haryono KM 3, Kamis (26/6/2025). F: Ist Perbesar

Tampak alat berat akan melakukan aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan MT. Haryono KM 3, Kamis (26/6/2025). F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui pengawasan langsung aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan MT. Haryono KM 3, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas potensi gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sekaligus bagian dari deteksi dan cegah dini terhadap aktivitas yang berpotensi menyalahi aturan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pengawasan kali ini difokuskan pada aktivitas penimbunan dan pembongkaran rumah yang dilakukan oleh warga bernama Feri Lee. “Kami memastikan kegiatan ini berjalan sesuai aturan. Berdasarkan hasil peninjauan, tidak ditemukan pelanggaran Perda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, diketahui:

  • Proses penimbunan dilakukan atas dasar izin yang sah,
  • Pembayaran pajak galian C telah disetorkan ke BPRRD Kota Tanjungpinang,
  • Tidak ada indikasi pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun lingkungan.

Namun demikian, petugas tetap memberikan himbauan agar proses pematangan lahan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kebersihan lingkungan sekitar, khususnya menjaga kondisi jalan umum agar tidak terganggu.

Yusri Sabarudin, salah satu anggota PPNS yang turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi contoh penting bagaimana koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak perda dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif.

Langkah Satpol PP Tanjungpinang ini mempertegas bahwa penegakan Perda bukan hanya bersifat represif, namun juga preventif dan edukatif. Kegiatan pengawasan seperti ini perlu terus dilanjutkan agar pembangunan di wilayah perkotaan tetap berjalan dengan mengedepankan asas hukum dan keteraturan. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

9 Sep 2026 - 11:05 WIB

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

7 Sep 2026 - 07:42 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

5 Sep 2026 - 15:35 WIB

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten

4 Sep 2026 - 19:27 WIB

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten

Bhabinkamtibmas Bersama Damkar Kota Tanjungpinang Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Barang Bekas

4 Sep 2026 - 07:58 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Damkar Kota Tanjungpinang Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Barang Bekas
Trending di Tanjungpinang