Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Riau

Cukong Perambah TNTN Jadi Tersangka, Pengamat Pertanyakan Alasan Tidak Ditahan

badge-check


					Nico Sianipar saat menyerahka 401 lahan TNTN kepada Wakil Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Brigjen TNI Dody Tri Winarto. Perbesar

Nico Sianipar saat menyerahka 401 lahan TNTN kepada Wakil Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Brigjen TNI Dody Tri Winarto.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Dua orang yang diduga sebagai cukong dalam kasus perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, keduanya belum ditahan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik, termasuk dari kalangan pengamat hukum.

Pengamat hukum Riau, H. Aspandiar SH mempertanyakan alasan penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang disebut-sebut berinisial NA dan DP. Ia menduga inisial tersebut merujuk pada Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo.

Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, yang membenarkan bahwa NA adalah Nico Jan Andrio Sianipar dan DP adalah Dedi Purnomo. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. SPDP atas nama dua orang itu tertanggal 24 Juni 2025 dan kami terima keesokan harinya,” kata Zikrullah kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Kedua tersangka diduga sebagai aktor utama pembukaan lahan seluas 401 hektare di dalam kawasan TNTN. Menurut Zikrullah, Kejati Riau telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan. “Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik untuk diteliti kelengkapannya,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sejumlah media sempat memberitakan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan pun membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga menjadi dalang dalam kasus pembukaan kebun sawit ilegal di kawasan TNTN. “Ada, itu 401 hektare,” ujarnya singkat saat ditemui di Pekanbaru, pekan lalu.

Begitu juga dengan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut pihaknya akan merilis kronologi lengkap dan perkembangan kasus ini. “Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolda,” katanya kepada media.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan areal perkebunan sawit ilegal di kawasan TNTN yang dijaga oleh para pekerja. Lahan tersebut sebelumnya diketahui milik Dedi Yanto, yang telah ditangkap lebih dahulu. Dedi diketahui memperoleh lahan tersebut dari Jasman, tokoh masyarakat yang mengklaim memiliki hak ulayat, sekitar 113.000 hektare kawasan konservasi.

Aspandiar sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam penanganan perambah hutan TNTN ini. Untuk mengungkap siapa cukongnya, langkah polisi sudah tepat,
menyingkap tabir dari penjual, setelah itu baru pembeli atau aktor utamanya. Sayangnya, kenapa cukong tidak ditahan padahal sang cukong lebih berpotensi melakukan perusakan hutan sementara penjual bisa saja tidak tahu lahan yang dijual masuk kawasan hutan lindung yang sebelumnya adalah tanah ulayat.

Diketahui, pada Ahad, 29 Juni 2025, Nico Sianipar menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektare berikut alat berat, traktor, mobil Colt Diesel, barak pekerja, dan kantor operasional kepada Wakil Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Brigjen TNI Dody Tri Winarto. Aksi itu dinilai Aspandiar sebagai “sandiwara penyelesaian” tanpa proses hukum yang penuh tanda tanya. Sebab, pada saat itu, tanggal 24 Juni 2025, Nico Sianipar sudah berstatus sebagai tersangka dan ditindaklanjuti dengan penyerahan SPDP oleh peyidik ke Kejaksaan.

Karenanya, “sumbangsih” Nico Sianipar kepada Satgas PKH, diharapkan Aspandiar tidak mengurangi hukuman yang membelit sang perusak rumah gajah sumatera. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau

26 April 2026 - 14:03 WIB

Aladin Melayu

26 April 2026 - 06:23 WIB

Amuk Panipahan, Alamr Siapa yang Terlambat

25 April 2026 - 13:36 WIB

Satgas Anti-Narkoba Riau Dibentuk, Harapan Baru Lindungi Generasi Muda

25 April 2026 - 11:48 WIB

Kopiah Sultan

25 April 2026 - 10:28 WIB

Trending di Minda