RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Dalam upaya menjaga estetika kota dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melaksanakan kegiatan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Hang Tuah, tepatnya di sekitar kantor BP2KR, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Kegiatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum semata, melainkan juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang demi menciptakan harmoni antara kegiatan ekonomi warga dan keindahan tata ruang kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap keberadaan gerobak dan tenda milik PKL yang diletakkan di atas lahan fasilitas umum (fasum) tanpa izin resmi.
“Salah satu PKL, Saudari Nurmi, diketahui berjualan sejak tahun 2015 di area lahan Kantor BP2KR berdasarkan izin pengurus kantor tersebut. Namun, sebagian fasilitas dagangnya, termasuk gerobak dan tenda, menempati area fasum dan menggunakan perlengkapan yang sudah tidak layak secara visual,” terang Irwan.
Ditemukan pula adanya tenda yang menggunakan branding perusahaan jasa transportasi daring, namun dalam kondisi koyak dan tak sedap dipandang, sehingga menimbulkan kesan kumuh di ruang publik.
Tindakan Humanis dan Solutif
Alih-alih langsung menertibkan secara paksa, petugas Satpol PP melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Mereka diminta:
- Memindahkan gerobak ke area lahan yang telah diizinkan.
- Mengganti atap dan sepanduk tenda yang sudah rusak agar sesuai dengan standar estetika kota.
Pihak Satpol PP memberikan waktu selama tiga hari kepada para PKL untuk menyesuaikan usahanya sesuai arahan, sebagai bagian dari solusi bersama yang tidak merugikan mata pencaharian warga.
“Kami hadir bukan untuk menggusur, tapi menata. Kota ini milik kita bersama, dan wajah kota adalah tanggung jawab bersama,” tambah Irwan.
Penataan PKL Berbasis Keadilan Sosial dan Keindahan Kota
Penataan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga Perda tentang Ketertiban Umum, serta Surat Tugas resmi untuk pengawasan Perda dan Perkada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendeteksi dini potensi gangguan ketertiban, serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, dan estetis.
Sebagai hasilnya, Saudari Nurmi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan Satpol PP dan segera mengganti perlengkapan dagang yang dinilai tidak sesuai.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh kolaboratif antara aparat dan warga dalam menata kota secara santun dan manusiawi. (RK9)
Editor: Dana Asmara








