RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang serius menata ulang pemanfaatan lahan terbengkalai dan menyiapkan pendidikan gratis bagi warga tak mampu. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Lis Darmansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Gedung Lembaga Adat Melayu Kepri, Jumat (4/7/2025).
Dalam forum itu, Lis mengungkapkan adanya lebih dari 1.600 hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya segera habis namun belum dimanfaatkan. Ia menilai kondisi ini bisa memicu konflik sosial serta menghambat pembangunan.
“Jika tidak segera ditata, lahan ini bisa menjadi sumber konflik kepemilikan. Kita tidak ingin pembangunan terhambat hanya karena ketidakpastian status tanah,” tegas Lis.
Pemko Tanjungpinang, lanjut Lis, tengah menyusun langkah konkret agar lahan-lahan tidur tersebut bisa dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi. “Selain meningkatkan PAD, pemanfaatan lahan bisa membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada ekonomi, Lis juga mengumumkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Bukit Manuk. Sekolah ini akan dibangun di atas lahan enam hektare dan dilengkapi asrama, stadion indoor, serta menyediakan pendidikan gratis dari jenjang SD hingga SMA.
“Targetnya tahun depan diresmikan langsung oleh Presiden. Sekolah ini akan menjadi tempat belajar anak-anak dari keluarga tidak mampu,” kata Lis, disambut antusias peserta FGD.
Lebih lanjut, Pemko juga tengah mengurus pendirian Universitas Pertahanan di Tanjungpinang, sebagai bagian dari peningkatan akses pendidikan tinggi. Sementara di sektor ketenagakerjaan, Lis memastikan pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan besar di Bintan, termasuk pembagian kuota tenaga kerja.
“Kita sepakat 40 persen tenaga kerja dari Tanjungpinang, sisanya dari Bintan. Ini solusi untuk mengatasi pengangguran,” katanya.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menambahkan pentingnya kehati-hatian pemerintah tingkat bawah dalam menangani lahan-lahan berstatus HGU yang sudah kedaluwarsa.
“Jangan sampai masyarakat diminta mengurus surat di atas tanah yang statusnya belum jelas. Ini bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” ucap Agus.
FGD juga membahas berbagai isu lain seperti pengelolaan jaringan kabel, perizinan menara telekomunikasi, dan penataan fasilitas umum.
Forum ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Raja Ariza, Forkopimda, FKDM, para camat, lurah, RT, RW, hingga unsur pengadilan dan kejaksaan, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pembangunan di Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara










