Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Pekanbaru

PBH LAMR Tekankan Pentingnya Penyebutan Masyarakat Adat dalam Ranperda LAMR Bengkalis

badge-check


					Zainul Akmal, Ketua PBH LAMR, F: Ist Perbesar

Zainul Akmal, Ketua PBH LAMR, F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU – Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis digelar pada Jumat (4/7/2025), bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Pekanbaru.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Riau ini dihadiri oleh DPRD Kab. Bengkalis, Tenaga Ahli Ranperda, dan Lembaga Adat Melayu Riau. Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) hadir mewakili Datuk Seri Ikram Jamil.

Dalam kesempatan tersebut, Zainul Akmal, Ketua PBH LAMR, menyampaikan pentingnya penyebutan Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat dalam muatan Perda LAMR Bengkalis sebagai bagian dari pengakuan dan perlindungan hukum terhadap eksistensi adat istiadat di Kabupaten Bengkalis.

“Penyebutan Masyarakat Adat dalam Peraturan Daerah adalah sesuatu yang penting,” tegas Zainul. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mendasar yang menjadi dasar pentingnya penyebutan tersebut, yakni:
1. Sebagai muatan lokal dari suatu peraturan daerah yang mencerminkan identitas budaya setempat;
2. Menunjukkan eksistensi adat istiadat di Kabupaten Bengkalis yang masih hidup dan berkembang hingga hari ini;
3. Membuktikan komunitas masyarakat adat masih eksis dan sejalan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. Bahwa LAMR Kabupaten Bengkalis memiliki tanggung jawab historis dan kultural untuk memperjuangkan, mendampingi, dan melestarikan komunitas adat yang ada.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak boleh hanya diakui secara sosiologis, tetapi harus dijamin dalam bentuk produk hukum daerah. “Ini adalah bagian dari komitmen kita dalam menjaga warisan budaya Melayu dan menjadikan LAMR sebagai lembaga yang benar-benar berpihak pada masyarakat adatnya,” tambah Zainul.

PBH LAMR juga berharap agar hasil dari konsultasi ini benar-benar ditindaklanjuti dalam proses finalisasi Ranperda agar Perda yang lahir nantinya menjadi instrumen yang berpihak dan berkeadilan bagi komunitas adat. (RK5)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru

7 Juli 2025 - 20:06 WIB

Wapres Ikut Viralkan Aura Farming, Bupati Kuansing Dorong Semaraknya Pacu Jalur

7 Juli 2025 - 15:37 WIB

Gubri dan Kemenkum Riau Selaraskan Perda dengan UU Cipta Kerja

7 Juli 2025 - 13:30 WIB

Harga Jengkol dan Petai Naik Dua Kali Lipat di Pekanbaru, Warga Mengeluh

6 Juli 2025 - 18:42 WIB

Aura Farming dari Rimba Kuansing, Tradisi Boleh Ditiru Tapi Jiwanya Milik Riau

6 Juli 2025 - 18:20 WIB

Trending di Pekanbaru