Menu

Mode Gelap
‘Malam Sastra Sumatera Luka’ PWI Kepri-PWI Batam Banjir Dukungan Warga Aceh, Sumut dan Sumbar PANTUNESIA Pukau Wakil Menteri Kebudayaan di Pos Bloc Jakarta Cuaca Riau Malam Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Polda Kepri Dukung Pelepasan Bantuan Kemanusiaan IJTI untuk Korban Bencana di Sumatra Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana Festival Sampan Layar ke-6 Bandul Meriah, Peserta dan Warga Tumpah Ruah

Pekanbaru

PBH LAMR Tekankan Pentingnya Penyebutan Masyarakat Adat dalam Ranperda LAMR Bengkalis

badge-check


					Zainul Akmal, Ketua PBH LAMR, F: Ist Perbesar

Zainul Akmal, Ketua PBH LAMR, F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU – Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis digelar pada Jumat (4/7/2025), bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Pekanbaru.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Riau ini dihadiri oleh DPRD Kab. Bengkalis, Tenaga Ahli Ranperda, dan Lembaga Adat Melayu Riau. Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) hadir mewakili Datuk Seri Ikram Jamil.

Dalam kesempatan tersebut, Zainul Akmal, Ketua PBH LAMR, menyampaikan pentingnya penyebutan Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat dalam muatan Perda LAMR Bengkalis sebagai bagian dari pengakuan dan perlindungan hukum terhadap eksistensi adat istiadat di Kabupaten Bengkalis.

“Penyebutan Masyarakat Adat dalam Peraturan Daerah adalah sesuatu yang penting,” tegas Zainul. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mendasar yang menjadi dasar pentingnya penyebutan tersebut, yakni:
1. Sebagai muatan lokal dari suatu peraturan daerah yang mencerminkan identitas budaya setempat;
2. Menunjukkan eksistensi adat istiadat di Kabupaten Bengkalis yang masih hidup dan berkembang hingga hari ini;
3. Membuktikan komunitas masyarakat adat masih eksis dan sejalan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. Bahwa LAMR Kabupaten Bengkalis memiliki tanggung jawab historis dan kultural untuk memperjuangkan, mendampingi, dan melestarikan komunitas adat yang ada.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak boleh hanya diakui secara sosiologis, tetapi harus dijamin dalam bentuk produk hukum daerah. “Ini adalah bagian dari komitmen kita dalam menjaga warisan budaya Melayu dan menjadikan LAMR sebagai lembaga yang benar-benar berpihak pada masyarakat adatnya,” tambah Zainul.

PBH LAMR juga berharap agar hasil dari konsultasi ini benar-benar ditindaklanjuti dalam proses finalisasi Ranperda agar Perda yang lahir nantinya menjadi instrumen yang berpihak dan berkeadilan bagi komunitas adat. (RK5)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cuaca Riau Malam Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

7 Desember 2025 - 14:21 WIB

Kebun Dijarah, Pemegang KSO dengan Agrinas Mengadu ke LAMR

6 Desember 2025 - 08:30 WIB

SKK Migas Sumbagut dan PT BSP Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir Longsor di Sumbar

5 Desember 2025 - 13:21 WIB

Merasa Terancam, Masyarakat Sakai Mengadu ke LAMR

4 Desember 2025 - 16:33 WIB

Kejar-kejaran: Berburu Pembuang Sampah di Pekanbaru

4 Desember 2025 - 10:04 WIB

Trending di Pekanbaru