Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

Batam

Komisi II DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Dugaan Beredarnya Gula Merah Oplosan

badge-check

 Komisi II DPRD Batam melaksanakan RDPU membahas dugaan beredarnya produk gula merah oplosan di pasaran, Kamis (10/7/2025). F :Ist Perbesar

Komisi II DPRD Batam melaksanakan RDPU membahas dugaan beredarnya produk gula merah oplosan di pasaran, Kamis (10/7/2025). F :Ist

RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam bertindak cepat merespon keluhan masyarakat terkait dugaan beredarnya gula merah oplosan. Melalui Komisi II DPRD, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas dugaan beredarnya produk gula merah oplosan di pasaran, Kamis (10/7/2025).

RDP ini menghadirkan sejumlah pejabat teknis instansi terkait, di antaranya Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan Kota Batam. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Safari Ramadhan, S.Pd.I didampingi Wakil Ketua Komisi Muhammad Syafei, ST, MM serta turut dihadiri anggota Komisi II, Kamaruddin, SE, MM, dan Yefri.

Safari Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat mengenai gula merah yang diduga tidak murni. Ciri-ciri produk yang dilaporkan mencurigakan antara lain warna yang terlalu hitam pekat dan rasa yang berbeda dari gula merah pada umumnya.

“Banyak masyarakat mengirimkan foto-foto produk gula merah tersebut kepada kami. Mereka mengeluhkan perbedaan warna dan rasa yang menimbulkan kekhawatiran,” ujar Safari dalam rapat tersebut.

Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi gula merah hadir, meskipun telah diberikan undangan resmi dan dihubungi melalui sambungan telepon. Hal ini disayangkan oleh Komisi II, mengingat pertemuan tersebut bertujuan untuk klarifikasi sekaligus pembinaan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa di Kota Batam terdapat belasan pelaku usaha pengolah gula merah, mulai dari skala UMKM hingga usaha menengah, serta beberapa distributor yang menyalurkan produknya ke pasar lokal. Safari menegaskan pentingnya pengawasan terhadap bahan pangan yang beredar agar tidak meresahkan masyarakat. Beliau menyatakan, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya produk pangan yang tidak sesuai standar.

Dari pihak BPOM, dijelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan uji sampling terhadap beberapa produk gula merah, namun hasil pengujian belum menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya. Sementara itu, Dinas Kesehatan melaporkan telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi produksi dan menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait sanitasi dan standar higienitas. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah adanya pekerja yang memproduksi gula merah tanpa mengenakan pakaian atas karena kondisi tempat produksi yang panas dan tidak layak serta tempat produksi yang kurang bersih.

“Pelaku usaha ini juga masyarakat kita. Maka penting untuk dibina agar rumah produksinya bersih, pengemasan produknya lebih baik, dan memiliki informasi jelas seperti tanggal produksi, masa kedaluwarsa, serta izin edar,” tegas Safari.

Di akhir pertemuan, disepakati untuk mengadakan RDP lanjutan dengan agenda lebih luas. DPRD meminta BPOM dan Dinas Kesehatan kembali melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk gula merah yang beredar. Selain itu, instansi terkait diminta mendata jumlah pasti pelaku usaha gula merah di Batam, baik untuk produk gula aren maupun jenis gula merah lainnya.

Safari menekankan, pertemuan selanjutnya akan menghadirkan seluruh pelaku usaha untuk duduk bersama dengan instansi teknis. Tujuannya, mendorong peningkatan kualitas produksi, pembinaan usaha pangan lokal, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kota Batam.(Red)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Trending di Batam