Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 2 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Warga Diminta Tetap Waspada DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan Dua Putra Terbaik Meranti Siap Harumkan Nama Riau di Kejurnas Woodball 2026 KPK: Jabatan Sekda Kuansing Diduga Ditebus Land Cruiser Rp2,05 Miliar, Bupati Jadi Tersangka Berapa Harga Jabatannya, Pak? Suhardiman Langsung Terdiam Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Bengkalis

Empat Pelaku Pemuja Narkotika Dibekuk di Rupat, Polisi Amankan Sabu 1,13 Gram

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelajar Gang Sungai Tepang.

“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Adapun identitas para tersangka yakni berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A diduga berperan sebagai pengedar atau bandar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di tempat kejadian perkara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,13 gram, dua unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis.

“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” jelas AKP Faisal.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah melarikan diri, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis