RiauKepri.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam mengambil langkah cepat merespons krisis lahan pemakaman yang kini makin mengkhawatirkan. Dalam upaya mempercepat penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru, jajaran Pemko Batam mengajukan permohonan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Selasa (15/07/2025).
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, didampingi sejumlah kepala dinas terkait. Mereka diterima oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, C. Hendro Widjanarko.
Menurut Jefridin, keterbatasan daya tampung di TPU eksisting menjadi dasar permohonan tersebut. “TPU Sei Temiang, Taman Langgeng Sungai Panas, dan TPU Muslim Bagan di Tanjung Piayu sudah penuh. Ini kondisi darurat yang butuh solusi segera,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal itu, Pemko mengusulkan pembukaan TPU baru di lima lokasi dengan total luas 122,31 hektar, yang tersebar di Kecamatan Nongsa, Sekupang, Sei Beduk, dan Belakang Padang. Namun, lokasi-lokasi tersebut sebagian besar berada di kawasan hutan, sehingga memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pemko telah melengkapi hampir seluruh syarat administratif dan teknis, termasuk peta baseline, kompensasi lahan, rekomendasi gubernur, dan pakta integritas. Namun izin lingkungan (Amdal) masih menjadi ganjalan.
Dalam pemaparannya, Pemko berharap dapat memperoleh pengecualian Amdal untuk lokasi-lokasi tertentu, mengacu pada Keputusan Dirjen PHL Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengecualian wajib Amdal untuk kawasan hutan lindung dengan fungsi sosial tertentu.
Pihak KLHK merespons dengan menyatakan bahwa permohonan ini akan dikaji terlebih dahulu secara teknis sebelum disampaikan ke pimpinan untuk pertimbangan lebih lanjut.
“Kami optimistis dengan komunikasi yang sudah dibangun ini, akan ada jalan keluar yang adil dan solutif bagi kebutuhan masyarakat Batam,” tutup Jefridin. (RK6)
Editor: Dana Asmara







