RiauKepri.com, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan membongkar praktik tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara, dalam penggerebekan di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Selasa (15/07/2025) kemarin.
Kanit Tipidter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, dua pelaku diamankan dalam kegiatan itu, masing-masing berinisial OSG (38) dan FA (56). Keduanya diduga menjalankan penambangan liar dengan alat sederhana namun hasil besar.
“Dari pengakuan mereka, dalam sehari bisa memproduksi hingga 4 lori pasir, yang masing-masing dijual seharga Rp450 ribu. Itu artinya, dalam sehari mereka bisa mengantongi hingga Rp1,8 juta dari aktivitas ilegal ini,” ujar Iptu Adi.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit mesin penyedot pasir, 12 pipa saluran, tiga sekop pasir, satu jerigen solar 10 liter, satu kunci alat, dan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Praktik penambangan ini diduga baru berjalan selama sepekan, namun telah meresahkan warga sekitar. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai terganggu dengan aktivitas tambang liar tersebut. Kami masih mendalami siapa pihak yang menyuplai alat-alat tambang kepada para pelaku,” jelasnya.
Polisi memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan. (Red)







