Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Batam

Batam Menuju Layanan Adminduk Tanpa Ribet, RT/RW Tak Lagi Jadi Syarat Utama

badge-check

Rapat paripurna ranperda tentang Penyelenggaraan Adminduk Kota Batam, Senin (21/7/2025). Perbesar

Rapat paripurna ranperda tentang Penyelenggaraan Adminduk Kota Batam, Senin (21/7/2025).

RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam mengambil langkah progresif dalam pelayanan publik dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang lebih modern dan inklusif. Salah satu poin terobosannya: layanan kependudukan tak lagi mengharuskan surat pengantar RT/RW.

Usulan Ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Senin (21/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan, dinyatakan kuorum untuk pengambilan keputusan awal.

Dalam pidatonya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menekankan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat digitalisasi pelayanan kependudukan di Kota Batam. “Administrasi kependudukan kini bukan hanya soal pencatatan data. Ia adalah fondasi dari pelayanan publik yang akuntabel dan inklusif,” ujar Amsakar.

Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam draf Ranperda tersebut:

1. Penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan data kependudukan — pendekatan lebih edukatif ketimbang represif.

2. Penyederhanaan syarat layanan — termasuk penghapusan keharusan surat pengantar RT/RW untuk layanan tertentu.

3. Perlindungan data pribadi — integrasi norma hukum dengan perlindungan keamanan informasi warga.

Ranperda ini juga telah masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024.

Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penyederhanaan prosedur Adminduk akan memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “DPRD akan menindaklanjuti melalui pembahasan fraksi-fraksi yang dijadwalkan Kamis (24/7/2025),” jelas Kamaluddin.

Paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Ranperda dari Wali Kota kepada DPRD sebagai langkah awal proses legislasi. Dengan langkah ini, Batam semakin dekat menjadi kota dengan layanan Adminduk yang cepat, transparan, dan ramah warga. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sebab Puisi Edisi 6 Meledak! Sastrawan, Guru hingga Wartawan Padati Rumahitam Batam

11 Okt 2026 - 12:32 WIB

Sebab Puisi Edisi 6 Meledak! Sastrawan, Guru hingga Wartawan Padati Rumahitam Batam

PWI Kepri Dorong Promosi Wisata yang Tak Hanya Mengandalkan Batam

9 Okt 2026 - 18:43 WIB

PWI Kepri Dorong Promosi Wisata yang Tak Hanya Mengandalkan Batam

Polsek Sekupang Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Semak Belukar di Marina City

7 Okt 2026 - 20:36 WIB

Polsek Sekupang Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Semak Belukar di Marina City

BRK Syariah Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru

7 Okt 2026 - 20:04 WIB

BRK Syariah Terima Kunjungan Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

7 Okt 2026 - 19:14 WIB

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027
Trending di Batam