Menu

Mode Gelap
MTI Kepri: DPRD dan Dishub Sebaiknya Beri Pemahaman, Bukan Harapan Palsu kepada Driver Online Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan

Batam

Batam Menuju Layanan Adminduk Tanpa Ribet, RT/RW Tak Lagi Jadi Syarat Utama

badge-check


					Rapat paripurna ranperda tentang Penyelenggaraan Adminduk Kota Batam, Senin (21/7/2025). Perbesar

Rapat paripurna ranperda tentang Penyelenggaraan Adminduk Kota Batam, Senin (21/7/2025).

RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam mengambil langkah progresif dalam pelayanan publik dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang lebih modern dan inklusif. Salah satu poin terobosannya: layanan kependudukan tak lagi mengharuskan surat pengantar RT/RW.

Usulan Ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Senin (21/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin dan dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan, dinyatakan kuorum untuk pengambilan keputusan awal.

Dalam pidatonya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menekankan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat digitalisasi pelayanan kependudukan di Kota Batam. “Administrasi kependudukan kini bukan hanya soal pencatatan data. Ia adalah fondasi dari pelayanan publik yang akuntabel dan inklusif,” ujar Amsakar.

Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam draf Ranperda tersebut:

1. Penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan data kependudukan — pendekatan lebih edukatif ketimbang represif.

2. Penyederhanaan syarat layanan — termasuk penghapusan keharusan surat pengantar RT/RW untuk layanan tertentu.

3. Perlindungan data pribadi — integrasi norma hukum dengan perlindungan keamanan informasi warga.

Ranperda ini juga telah masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024.

Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penyederhanaan prosedur Adminduk akan memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “DPRD akan menindaklanjuti melalui pembahasan fraksi-fraksi yang dijadwalkan Kamis (24/7/2025),” jelas Kamaluddin.

Paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Ranperda dari Wali Kota kepada DPRD sebagai langkah awal proses legislasi. Dengan langkah ini, Batam semakin dekat menjadi kota dengan layanan Adminduk yang cepat, transparan, dan ramah warga. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Kepri Gelar Program Polantas Menyapa Bersama Komunitas Ojek Online di Batam

10 Februari 2026 - 11:00 WIB

Kebakaran Melanda Bukit Beruntung

9 Februari 2026 - 22:09 WIB

Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas TPPO dan Dukung Pembentukan Direktorat Khusus PPA–PPO

9 Februari 2026 - 12:19 WIB

BRK Syariah Grebek Pasar Cahaya Garden Batam, Jemput Calon Nasabah Baru

8 Februari 2026 - 11:10 WIB

BRK Syariah Perkuat Kapabilitas Lini Depan Lewat Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer

8 Februari 2026 - 06:20 WIB

Trending di Batam