RiauKepri.com, BATAM — Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menindaklanjuti pengaduan dari mantan guru Sekolah Harapan Utama (SHU), Rimauli Desmaria Siregar, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang ia alami bersama seorang rekannya.
Rapat digelar di ruang Komisi IV DPRD Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV. Tampak juga Kepala Dinas Pendidikan, Tri Wahyu Rubianto. Yayasan SHU mengutuskan Kepala SHU, Nurdiman, dan anak pemilik yayasan, Sisila.
Dalam pertemuan tersebut, Rimauli menyampaikan keluhan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah, tanpa kejelasan dan tanpa pemenuhan hak-haknya sebagai tenaga pengajar, termasuk pesangon yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Kisah tersebut bermula ketika Rimauli dan sejumlah rekannya yang lain sesama guru di SHU mencoba mengikuti P3K tahun 2023. Singkat cerita, Rimauli termasuk yang tidak lulus dan coba bertahan sebagai guru di SHU.
Tapi pihak SHU tak terima lagi. Menurut Sisilia, pihak yayasan merasa diremehkan karena Rimauli tidak berbasa-basi atau memberi tahu terlebih dahulu ketika hendak mengikuti tes P3K. Ditambah dengan berbagai pertimbangan lainnya, maka terjadilah PHK tersebut.
Rimauli mengaku sudah berupaya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai guru yang sudah mengabdi belasan tahun di sekolah swasta ternama di Batam tersebut. Coba minta dimediasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja setempat, pihak SHU tak memenuhi anjuran untuk memenuhi kewajibannya secara patut.
Perkara ini pun berlanjut ke ranah hukum. Pengadilan terkait dengan masalah ini, yang kemudian diperkuat putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), memerintahkah pihak Yayasan SHU untuk memenuhi kewajibanya sebagai akibat PHK yang dianggap sepihak tersebut.
Tapi anehnya, Sisilia bersikeras mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya putusan kasasi yang sudah hampir setahun itu. Ia juga membantah pihak yayasan coba berusaha mengingkari keputusan MA dan menolak disebut tidak memiliki itikad baik.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, dengan tegas meminta agar pihak SHU menghormati dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Ia menyatakan bahwa jika sudah ada ketetapan hukum dari lembaga resmi, maka seharusnya tidak perlu lagi diperdebatkan.
“Jika sudah ada keputusan dari PHI, maka sebaiknya pihak sekolah mengikuti ketetapan tersebut. Tidak perlu lagi dibahas atau dibawa ke Komisi IV, karena ini sudah menjadi ranah penegakan hukum,” ujar Dandis dalam rapat.
Komisi IV menekankan bahwa lembaga legislatif hadir sebagai fasilitator penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan, namun jika telah ada landasan hukum yang mengikat, maka pihak-pihak terkait wajib menghormatinya. Dandis pun berharap semua lembaga pendidikan untuk memperhatikan hak-hak guru secara adil dan profesional. (RK6)
Editor: Dana Asmara








